KAIMANA, EkuatorNews.com – Pencairan dana Program Satu Miliar Satu Kampung (SAMISAKA) tahap pertama di Kabupaten Kaimana hampir seluruhnya telah terealisasi. Dari 84 kampung yang ada, sebanyak 83 kampung telah melakukan pencairan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Ika Damayanti, mengatakan hanya satu kampung yang hingga kini masih berproses, yakni Kampung Nusaulan, Distrik Buruway.
Menurutnya, anggaran SAMISAKA untuk Kampung Nusaulan sebenarnya telah tersedia di rekening kampung. Namun, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut belum dilakukan.
“Semua sudah. Dari 84 kampung ini sudah, hanya satu kampung yang belum, mungkin pencairan pengeluaran uangnya. Kalau sudah di rekening kampung semua sudah. Yang satu itu tinggal Kampung Nusaulan, kalau saya tidak salah, yang belum mencairkan,” jelas Ika Damayanti di Aula SMA Negeri 1 Kaimana, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap pertama setiap kampung mengajukan pencairan berdasarkan hasil musyawarah serta rencana kegiatan yang telah disusun.
Besaran dana yang dicairkan masing-masing kampung tidak sama. Rata-rata pencairan tahap pertama berada di kisaran Rp300 juta, namun ada kampung yang mengajukan lebih maupun kurang dari jumlah tersebut sesuai kebutuhan dan rencana kegiatan.
“Rata-rata Rp300 juta. Ada Rp300 juta lebih, ada juga Rp300 juta kurang, sesuai dengan usulan dari kampung,” jelasnya.
Untuk pencairan tahap kedua, pemerintah daerah telah menyiapkan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan sebesar Rp500 juta.
Tambahan anggaran tersebut nantinya akan diperhitungkan bersama sisa dana dari pencairan tahap pertama masing-masing kampung.
Ika mengatakan, total dana yang diterima setiap kampung pada tahap kedua diperkirakan bervariasi, dengan kisaran sekitar Rp600 juta hingga Rp700 juta. Besarannya bergantung pada jumlah dana yang telah dicairkan pada tahap pertama serta rencana kegiatan yang diajukan masing-masing kampung.
“Kurang lebih ada yang Rp700 juta, ada yang Rp600 juta, tergantung tahap pertama yang mereka cairkan,” katanya.
Terkait pencairan tahap kedua, Ika menegaskan pemerintah daerah tidak menetapkan batas waktu yang sama bagi seluruh kampung. Proses tersebut akan dilakukan setelah masing-masing kampung menyelesaikan kegiatan tahap pertama dan menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai rencana yang telah ditetapkan.
“Kalau mereka sudah melaksanakan tahap satu, kita proses tahap dua. Yang penting laporannya sesuai dengan apa yang direncanakan,” tegasnya.
(REI RUMLUS)














