Bupati Hasan Achmad Serahkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Belanja Daerah Naik 17,46 Persen

Papua Barat26 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com — Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si., menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRK Kaimana, Rabu (16/9/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Hasan Achmad menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati Hasan Achmad juga mengatakan, visi Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029 adalah “Mewujudkan Kaimana yang tertib, maju, sejahtera, adil dan berkelanjutan”. Sementara tema pembangunan Tahun 2026 diarahkan pada “Akselerasi Asas Layanan dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal”.

Menurutnya, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah yang tidak sesuai dengan sejumlah asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD sebelum perubahan.

“Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang harus digunakan pada Tahun Anggaran 2026, perkembangan pendapatan daerah yang melampaui atau tidak mencapai target, perubahan alokasi belanja daerah, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Hasan Achmad menyebutkan perubahan anggaran juga mempertimbangkan pengalokasian belanja yang bersifat mengikat dan wajib, termasuk penyelesaian belanja yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.

“Dengan pertimbangan-pertimbangan dan kebijakan yang saya sebutkan di muka, maka pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2026 kami usulkan sebagai berikut,” ungkap Bupati.

Pada sisi pendapatan, Bupati Kaimana menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Kaimana dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp1.137.838.692.237,00.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp78.753.871.002,00 atau 7,44 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1.059.084.821.235,00.

Sementara itu, belanja daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp1.251.456.721.770,39.

Jumlah tersebut mengalami penambahan sebesar Rp186.056.900.533,39 atau meningkat 17,46 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1.065.399.821.235,00.

Bupati kemudian menegaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari program kerja Pemerintah Kabupaten Kaimana yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRK Kaimana.

Ia berharap pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRK Kaimana dapat berjalan dengan baik sehingga Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati dan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kami sangat yakin dengan sinergitas antara pihak-pihak terkait dan didukung oleh para pemangku kepentingan serta masyarakat Kabupaten Kaimana, Kaimana yang adil dan sejahtera akan terwujud,” ujarnya.

Bupati pun berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 dapat segera disepakati untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat DPRK Kaimana, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, dan dihadiri Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si., pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana, Donald R. Wakum, staf ahli, para asisten Sekda, kepala bagian, serta pimpinan dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kaimana.

Dalam sambutannya, Robi Daud Samangun mengatakan pembahasan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Ia menyebut tahapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRK, khususnya fungsi anggaran dan pengawasan.

“Rapat Paripurna pada hari ini adalah tentang penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026,” kata Robi.

Peliput: Rizky Amerbay
Editor: Rei Rumlus