DPRK Kaimana dan Pemda Sepakati Administrasi PPPK Paruh Waktu Diproses 2026, Mulai Bekerja 2027

Papua Barat41 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Aliansi Non ASN di Ruang Rapat DPRK Kaimana, Selasa (15/9/2026).

RDP tersebut membahas aspirasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga kini belum terakomodir dalam kebijakan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Yusuf Sawi, mengatakan pimpinan dan anggota DPRK Kaimana bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Donald R. Wakum, telah menyepakati permintaan yang disampaikan oleh Aliansi PPPK paruh waktu.

Menurut Dennis Sawi, proses administrasi bagi PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 2026. Proses tersebut mencakup penganggaran dan pengurusan administrasi melalui instansi teknis, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana.

“Secara administrasinya akan dilakukan di tahun 2026. Artinya, penganggarannya akan kita masukkan untuk proses administrasi, baik di instansi teknis, yakni BKPSDM Kabupaten Kaimana, dan akan dilanjutkan ke tingkat provinsi maupun pusat,” kata Dennis saat diwawancarai EkuatorNews.com, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, setelah seluruh proses administrasi selesai, PPPK paruh waktu yang telah memenuhi ketentuan akan mulai menjalankan tugas pada 2027.

“Setelah proses administrasi selesai, maka untuk proses pekerjaan, PPPK paruh waktu akan dipekerjakan pada tahun 2027,” ujarnya.

Dennis juga menyampaikan bahwa jumlah kuota PPPK paruh waktu yang sebelumnya disebut mencapai 540 orang masih berpotensi mengalami perubahan.

Menurutnya, jumlah tersebut kemungkinan berkurang karena sebagian tenaga non-ASN yang sebelumnya masuk dalam daftar dapat saja telah dinyatakan lulus seleksi CPNS maupun PPPK, khususnya pada formasi guru dan tenaga kesehatan.

“Kuota 540 orang PPPK paruh waktu mungkin akan mengalami pengurangan, sebab kemungkinan sudah ada dari mereka yang tembus di CPNS atau PPPK guru dan kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian jumlah tersebut nantinya akan diketahui setelah proses administrasi dan pendataan dilakukan oleh instansi terkait.

(REI RUMLUS)