Pemkab Kaimana Verifikasi Data Calon P3K Paruh Waktu Sebelum Konsultasi ke KemenPAN-RB

Papua Barat23 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com — Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana Drs. Donald R. Wakum mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah berkoordinasi dengan DPR Kabupaten Kaimana terkait kebijakan pengadaan PPPK paruh waktu.

Menurutnya, pemerintah daerah terlebih dahulu akan meminta petunjuk dari Kementerian PAN-RB untuk memastikan tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengadaan PPPK paruh waktu di Kabupaten Kaimana.

“Langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN-RB untuk memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk perekrutan PPPK paruh waktu untuk tahun ini,” ujar Sekda di ruang rapat Kantor Bupati Kaimana, Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan, apabila hasil konsultasi tersebut telah mendapatkan petunjuk dari Kementerian PAN-RB, pemerintah daerah akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yang direncanakan pada tahun anggaran 2027.

Terkait jumlah calon PPPK paruh waktu, Sekda menyebut terdapat sekitar 540 orang yang disampaikan oleh Aliansi Non-ASN. Namun, jumlah tersebut masih harus melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan kondisi terkini.

Dari sekitar 540 nama tersebut, kata Donald, sebagian disebut telah lulus seleksi CPNS pada formasi tahun 2021 dan 2024. Selain itu, terdapat pula nama yang dilaporkan telah meninggal dunia maupun pindah atau tidak lagi berada di Kabupaten Kaimana.

“Bisa jadi nanti berada di bawah angka itu, tapi ini semua masih dalam tahapan untuk berkonsultasi dengan MenPAN-RB,” katanya.

Sekda menegaskan, pemerintah daerah masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian PAN-RB sebelum menentukan tahapan selanjutnya terkait pengadaan PPPK paruh waktu di Kabupaten Kaimana.

“Pemerintah daerah juga akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data calon PPPK paruh waktu agar jumlah dan kondisi data yang digunakan dalam proses selanjutnya sesuai dengan keadaan terkini,” tandasnya.

(REI RUMLUS)