DPRK dan Pemkab Kaimana Finalisasi Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Papua Barat25 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun 2026 di Auditorium DPRK Kaimana, Kamis (24/9/2026).

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi, Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun, serta tiga wakil pimpinan DPRK Kaimana.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun dan dihadiri Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi, 25 anggota DPRK Kaimana, Sekretaris Daerah Kaimana, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Dalam sambutan pembuka, Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan terlibat dalam proses pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD 2026.

“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRK Kaimana, saya menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan dalam rapat paripurna ini,” ujar Robi.

Ia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga seluruh tahapan pembahasan hingga finalisasi dan penetapan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dapat dilaksanakan.

Robi menjelaskan, agenda utama rapat paripurna tersebut adalah persetujuan bersama antara DPRK Kaimana dan Pemerintah Kabupaten Kaimana terhadap perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, perubahan KUA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dinamika dalam pelaksanaan anggaran, termasuk penyesuaian pendapatan daerah serta belanja guna menjawab kebutuhan masyarakat yang dinilai mendesak.

“Penyesuaian belanja ini terutama diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya pada sektor infrastruktur dasar, pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Dalam proses pembahasan, kata Robi, Badan Anggaran DPRK Kaimana bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melalui rangkaian pembahasan yang cukup panjang.

Berbagai masukan, perdebatan, dan diskusi dilakukan secara konstruktif untuk menyempurnakan rancangan perubahan anggaran sebelum disepakati bersama.

“Semua ini dilakukan demi satu tujuan, yaitu agar APBD Perubahan dapat berpihak kepada rakyat Kaimana,” ujarnya.

Robi juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRK Kaimana dan TAPD yang telah bekerja serius dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga memasuki agenda persetujuan bersama.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut, proses pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 antara DPRK dan Pemkab Kaimana memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

(RIZKY AMERBAY)