Gelar RDP dengan Penyedia Kapal, Komisi C DPRK Kaimana Soroti Gaji ABK yang Tertunggak Enam Bulan

Papua Barat53 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com — Komisi C DPRK Kaimana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aduan enam Anak Buah Kapal (ABK) kapal perintis antarkampung yang mengaku tidak menerima gaji selama enam bulan.

RDP yang melibatkan pihak penyedia kapal dan para pekerja tersebut berlangsung di ruang Komisi C DPRK Kaimana, Kamis (24/9/2026).

Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Imanuel Rahail, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang dilakukan salah satu perusahaan terhadap enam ABK yang bekerja sebagai awak kapal.

Menurut Imanuel, berdasarkan dokumen PKL yang diperiksa Komisi C, perusahaan disebut tidak membayarkan gaji enam pekerja tersebut sejak Januari hingga Juni 2026.

“Perjanjian kerja laut yang ditandatangani oleh Syahbandar dan perwakilan perusahaan itu telah ditemukan oleh Komisi C, bahwa mulai bulan Januari sampai bulan Juni, perusahaan sebagai pihak pertama tidak membayar gaji karyawan sebanyak enam orang. Nah kemudian dibayarkan gajinya itu pada bulan 7 dan bulan 8,” ungkap Imanuel kepada wartawan di Kantor DPRK Kaimana, Kamis (24/9/2026) sore.

Ia mengatakan, temuan tersebut langsung disampaikan dalam RDP yang mempertemukan DPRK Kaimana, pihak perusahaan atau penyedia kapal, dan para pekerja.

Namun, karena keterbatasan waktu, RDP tersebut akhirnya diskors. Pada hari yang sama, DPRK Kaimana juga memiliki agenda rapat paripurna terkait persetujuan Perda APBD Perubahan serta penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

“Maka saya skor supaya juga memberikan ruang bagi pihak pertama dan pihak kedua, dalam hal ini karyawan dan perusahaan, untuk bernegosiasi secara kekeluargaan untuk mencari solusi,” ujarnya.

Imanuel mengatakan, DPRK memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan negosiasi secara kekeluargaan.

Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kata dia, DPRK Kaimana akan kembali mengundang kedua belah pihak untuk mengetahui perkembangan dan penyelesaian persoalan yang dibahas dalam RDP.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya aturan ketenagakerjaan serta ketentuan yang tertuang dalam PKL.

Menurutnya, PKL yang telah ditandatangani memuat sejumlah pasal yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pihak perusahaan.

“Saya sudah menegaskan dalam rapat tadi bahwa mudah-mudahan tidak boleh ada rekomendasi dari DPRK. Kalau ada rekomendasi DPRK berarti sudah tidak ada jalan lain, maka akan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk mengusut,” tegasnya.

Imanuel juga menyoroti persoalan pembayaran upah yang menurutnya merupakan hak pekerja sebagaimana diatur dalam hubungan kerja.

“Ini pelanggaran hak asasi manusia, orang bekerja tidak dibayar,” pungkasnya.

(***/REI RUMLUS)