KAIMANA, EkuatorNews.com — Pemerintah Kabupaten Kaimana mulai memperkuat pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat distrik dan kampung. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperluas layanan perekaman KTP digital agar masyarakat tidak lagi harus datang ke pusat kota untuk mengurus dokumen kependudukan.
Penguatan layanan tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana, Yacob Ahimza Irre Warere, saat mewakili Bupati Kaimana Hasan Achmad dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) operator Dinas dan operator tujuh distrik terkait layanan teknologi informasi administrasi kependudukan serta Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Hotel Grand Papua Kaimana, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh tersebutDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kaimana Dedy Junaedi Ombaier, Kabag Kesra Yoyon Fahri Nisfu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kaimana serta jajaran Forkopimda.

Dalam arahannya, Yacob mengatakan penguatan kapasitas aparatur distrik merupakan bagian dari implementasi visi dan misi kepala daerah yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, distrik tidak cukup hanya menjalankan fungsi pemerintahan administratif, tetapi juga perlu diperkuat melalui pelimpahan sebagian kewenangan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif dan dekat dengan wilayah tempat tinggal warga.
“Melalui pelimpahan sebagian urusan kewenangan ini, kita berharap distrik tidak hanya memiliki tugas, tetapi juga memiliki kewenangan sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat distrik dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yacob.
Ia menjelaskan, pelimpahan kewenangan tersebut tidak hanya dilakukan dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Sejumlah perangkat daerah lainnya juga telah melakukan langkah serupa, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum.

Salah satu bentuk konkret penguatan pelayanan tersebut, kata Yacob, adalah penerapan perekaman KTP digital di tingkat distrik.
“Salah satu langkah konkret penguatan pelayanan adalah penerapan perekaman KTP digital di tingkat distrik,” ungkapnya.
Tahun ini, pelayanan perekaman mulai diterapkan di Distrik Kaimana dan Distrik Buruai. Pemerintah daerah selanjutnya akan memperluas layanan tersebut secara bertahap ke distrik lainnya.
“Harapannya masyarakat dari kampung tidak perlu lagi turun ke kota hanya untuk mengurus KTP, tetapi sudah bisa melakukan perekaman di tingkat distrik,” katanya.
Untuk Distrik Kaimana, perangkat perekaman akan ditempatkan di Kampung Lobo guna menjangkau masyarakat di wilayah Mairasi Dalam. Sementara di Distrik Buruai, pelayanan dipusatkan di Kampung Kambala untuk melayani masyarakat Buruai Dalam.
Selanjutnya, layanan tersebut direncanakan diperluas ke Distrik Teluk Arguni, Arguni Bawah dan distrik lainnya.
Yacob menilai, pendekatan pelayanan hingga tingkat distrik dan kampung bukan hanya memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan, tetapi juga memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di wilayah.
Menurutnya, administrasi kependudukan yang tertib dan akurat juga menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.
“Selain mempermudah pelayanan, penguatan sistem administrasi kependudukan dinilai penting untuk menyediakan data yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” tuturnya.
Yacob menyebutkan, berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), terdapat sekitar 32.000 Orang Asli Papua (OAP) yang telah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Karena itu, ia meminta para operator Dinas dan distrik mengikuti bimtek secara serius serta terus meningkatkan kapasitas dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi dan sistem keamanan data kependudukan.
“Manfaatkan ruang dan proses bimtek ini untuk mendapatkan ilmu dan informasi baru, khususnya dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” pungkasnya.
(REI RUMLUS)















