Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Sangihe Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Anggaran

Sangihe110 Dilihat

 

Sangihe, Ekuatornews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, transparan, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis E.H. Pilat, S.Sos, saat bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/2026), di Lapangan Gelora Santiago. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan apel kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Dalam amanatnya, Johanis menegaskan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial tahunan. Momentum tersebut harus menjadi refleksi bagi seluruh aparatur pemerintah untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Dengan mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, seluruh aparatur diminta menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan.

 

“Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan dan diucapkan dalam setiap upacara. Lebih dari itu, Pancasila harus diwujudkan dalam sikap dan tindakan,” tegas Johanis.

 

Menurutnya, pengamalan Pancasila dalam birokrasi harus tercermin melalui kejujuran, disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, keadilan, kepedulian serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

 

Ia menekankan, keberhasilan pemerintahan tidak semata-mata diukur dari banyaknya program, rapat maupun besarnya anggaran yang dikelola. Ukuran utama adalah sejauh mana program dan pelayanan pemerintah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

 

“Apakah pelayanan semakin mudah? Apakah masyarakat semakin cepat memperoleh kepastian atas urusannya? Apakah program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat? Apakah anggaran digunakan secara tepat sasaran? Dan apakah pemerintah semakin dipercaya masyarakat?” ujarnya.

 

 

Perhatian khusus dalam amanat tersebut diarahkan pada pengelolaan keuangan daerah. Seluruh anggaran pemerintah ditegaskan harus dikelola secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.

 

“Setiap rupiah anggaran yang kita kelola adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus jelas peruntukannya, jelas penggunaannya, jelas hasilnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Johanis juga mengingatkan perangkat daerah agar tidak menjadikan tingkat penyerapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

 

Menurutnya, sebuah program tidak boleh berhenti pada penyelesaian administrasi, tetapi harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

 

“Ukuran keberhasilan bukan semata-mata seberapa besar anggaran kita habiskan, tetapi seberapa besar manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” lanjutnya.

 

 

Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, Pemkab Sangihe menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran, penyalahgunaan anggaran serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan integritas aparatur.

 

Kebijakan tersebut disampaikan sejalan dengan Surat Edaran Bupati Nomor 700.14/2.402 tanggal 23 September 2026.

 

Namun, Johanis menegaskan bahwa integritas tidak boleh dibangun hanya karena adanya survei, pemeriksaan atau pengawasan.

 

“Integritas harus menjadi budaya kerja. Kita tidak boleh bekerja dengan benar hanya karena sedang dinilai, tidak boleh tertib hanya karena akan diperiksa, dan tidak boleh memperbaiki pelayanan hanya karena ada pengaduan,” tegasnya.

 

Ia juga meminta setiap laporan dugaan pelanggaran disampaikan melalui kanal resmi, dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Menurutnya, pengaduan tidak boleh dijadikan sarana untuk memfitnah ataupun menyelesaikan persoalan pribadi.

 

Setiap laporan harus ditangani secara profesional. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila laporan tidak terbukti, harus diberikan kepastian. Sementara jika laporan menunjukkan adanya kelemahan sistem, maka sistem tersebut harus diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

 

Pemkab Sangihe juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi ASN yang dengan itikad baik melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi.

 

“Kita ingin menciptakan lingkungan pemerintahan di mana orang yang menjaga integritas merasa terlindungi, sedangkan orang yang melakukan penyimpangan memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi,” ujarnya.

 

 

Johanis menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan ketakutan di kalangan aparatur atau membuat ASN takut mengambil keputusan dan berinovasi.

 

Sebaliknya, ASN yang bekerja dengan benar harus mendapatkan rasa aman, aparatur yang disiplin harus didukung, sementara mereka yang berprestasi dan berinovasi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat harus diberikan ruang.

 

Namun, terhadap tindakan yang disengaja untuk menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan anggaran, melakukan manipulasi, melanggar disiplin atau merusak kepercayaan masyarakat, harus ada tindakan tegas dan adil sesuai aturan.

 

“Tegas dalam aturan, adil dalam proses dan objektif dalam penindakan,” tegasnya.

 

Seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah dan pimpinan unit kerja juga diminta memberikan perhatian serius terhadap peningkatan disiplin dan produktivitas aparatur.

 

Mereka diminta memastikan seluruh kegiatan berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai ketentuan, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan aset, menindaklanjuti hasil pemeriksaan serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

 

Selain itu, koordinasi antarperangkat daerah harus diperkuat dan ego sektoral dihilangkan. Para pimpinan juga diminta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, profesional dan saling menghargai, sekaligus menjadi teladan dalam integritas, disiplin dan pelayanan.

 

“Budaya kerja sebuah organisasi sangat ditentukan oleh contoh yang diberikan oleh pimpinan,” katanya.

 

Menutup amanatnya, Johanis mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadikan Hari Kesaktian Pancasila 2026 sebagai momentum memperbarui komitmen pengabdian kepada masyarakat.

 

“Mari kita jadikan Pancasila sebagai kekuatan moral dalam menjalankan pemerintahan. Mari kita jaga persatuan, tingkatkan disiplin, kelola anggaran dengan penuh tanggung jawab, tutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, bangun sistem pengaduan yang dapat dipercaya dan berikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

Ia berpesan agar seluruh aparatur bekerja dengan benar bukan hanya karena takut diperiksa, bekerja disiplin bukan hanya karena diawasi, tetapi karena jabatan merupakan amanah dan pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab.

 

Dengan semangat Pancasila sebagai pemersatu bangsa, Pemkab Sangihe menargetkan terwujudnya pemerintahan yang semakin bersih, disiplin, profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, responsif dan dipercaya masyarakat.

 

*(udy)