KAIMANA, EkuatorNews.com– Pala Kaimana yang telah terdaftar dalam sistem pendaftaran tanaman Kementerian Pertanian akan kembali menjalani proses validasi oleh pemerintah pusat untuk memastikan karakteristik dan keunggulannya sebagai varietas tanaman pala.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kaimana, Alexander Furay, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Alexander mengatakan, proses validasi tersebut rencananya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan bersama Pusat Perlindungan Tanaman Kementerian Pertanian dan tim ahli pemuliaan tanaman.
“Bulan ini dari Dirjen Perkebunan bersama-sama dengan Pusat Perlindungan Tanaman, dalam hal ini ahli pemuliaan, akan datang untuk memvalidasi ulang tanaman Pala Kaimana yang sudah terdaftar,” ujarnya.
Menurutnya, validasi dilakukan sekaligus untuk menguji substansi laporan awal mengenai karakteristik Pala Kaimana. Tanaman yang telah terdaftar harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni baru, unik, stabil, serta memiliki nama yang jelas.
“Memang itu sudah terpenuhi sehingga keluar tanda daftar. Selanjutnya akan diuji ciri-ciri dan validitas keunggulannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya tim dari Balai Ambon dan Balai di Manokwari telah melakukan peninjauan terhadap tanaman pala di Kaimana. Namun, proses lanjutan yang melibatkan tim dari kementerian sempat tertunda akibat kondisi gunung berapi.
Dinas Pertanian Kaimana saat ini juga tengah menyiapkan sampel pala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sampel Pala Kaimana akan dibandingkan dengan varietas pala Papua, khususnya dari wilayah Kaimana, sementara data dari wilayah Fakfak disebut telah tersedia.
Pemeriksaan tersebut salah satunya akan melihat kualitas minyak atsiri pala. Hasil pengujian nantinya akan menjadi data pendukung bagi Kementerian Pertanian dalam menentukan apakah Pala Kaimana memiliki keunggulan yang dapat ditetapkan secara nasional.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas minyak atsiri Pala Kaimana lebih unggul dan lebih tinggi, serta memastikan bisa mewarisi dua keunggulan, yaitu dari pala Banda dengan pala Papua, maka ini akan menjadi data pendukung bagi kementerian untuk mengeluarkan SK varietas pala unggul secara nasional,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hasil pengamatan yang sebelumnya dilakukan oleh tim dari Manokwari dan Ambon baru sebatas kesimpulan validasi awal, untuk kewenangan menetapkan suatu varietas sebagai pala unggul secara nasional berada di tangan Kementerian Pertanian.
“Pala ini sudah terdaftar, artinya secara resmi sudah memiliki nama, tetapi untuk mempublikasikan apakah varietas ini merupakan pala unggul atau tidak, itu yang harus diperiksa,” katanya.
Jika hasil pemeriksaan menemukan karakteristik unggul yang memenuhi persyaratan, Kementerian Pertanian akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai varietas pala unggul nasional. Dengan adanya SK tersebut, Pala Kaimana dapat memperoleh pengakuan dan dikembangkan secara lebih luas di tingkat nasional.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum nama Pala Kaimana tetap merupakan identitas yang melekat pada masyarakat Kaimana.
“Untuk memastikan semuanya, kita harus periksa minyak atsiri palanya dan nanti kita akan bandingkan dengan minyak atsiri pala Papua,” pungkasnya.
(RIZKY AMERBAY)















