JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat lanjutan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Rapat yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Dalam arahannya, Ossy menekankan pentingnya penataan hubungan kerja antara ATR/BPN dan BRAN agar pelaksanaan tugas masing-masing lembaga berjalan efektif tanpa tumpang tindih kewenangan.
Menurut Ossy, pembahasan tersebut bukan untuk mempertahankan struktur atau nomenklatur kelembagaan, melainkan memastikan seluruh tugas yang berkaitan dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang dapat terlaksana secara optimal.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy.
BRAN yang terbentuk setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada September lalu mendapat mandat untuk menangani tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria.
Namun, dalam pelaksanaan mandat tersebut, masih terdapat sejumlah tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, diperlukan penyelarasan agar tidak terjadi duplikasi pekerjaan di antara kedua lembaga.
Ossy meminta seluruh pihak memanfaatkan rapat tersebut untuk merumuskan pembagian kewenangan secara jelas, sehingga pelaksanaan program Reforma Agraria dapat berjalan lebih terarah.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.
Ia menilai penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan menjadi langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Melalui pembagian tugas yang jelas, kebijakan dan program Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, turut memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.
Dedi menegaskan bahwa pembentukan BRAN berlandaskan semangat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat, sebagaimana amanat konstitusi dalam pengelolaan sumber daya agraria dan pertanahan.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.
Pembahasan tersebut akan terus dilanjutkan guna memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, serta mampu mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara efektif dan berkelanjutan.
(***R/A)
















