PERINTIS 10 Hari Masuki Tahap Ketiga, Kini Diterapkan di 131 Kantor Pertanahan

Nasional5 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pilot project. Pada tahap ini, implementasi layanan tersebut diperluas ke 36 Kantor Pertanahan (Kantah), sehingga totalnya mencapai 131 Kantah di berbagai wilayah Indonesia.

Sebelumnya, PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal. Selanjutnya, pada 24 September 2026, layanan tersebut diperluas hingga mencakup 78 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri meminta jajaran Kantah yang baru menerapkan PERINTIS 10 Hari untuk aktif menyosialisasikan layanan itu kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan berbagai platform komunikasi agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Selain sosialisasi, kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan juga menjadi perhatian. Salah satu faktor penting yang perlu dipastikan adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM), khususnya petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

Heri menjelaskan, jajaran Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan. Di sisi lain, petugas verifikator yang telah ditunjuk juga harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan PPAT memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri.

Adapun 36 Kantah yang mulai menerapkan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Kantah tersebut meliputi Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selanjutnya, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat serta memperluas akses terhadap layanan pertanahan.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri Mulianto.

(***R/A)