Respon Cepat Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Anak, LPAI Puji Kinerja Polda Lampung

Ketua Umum DPP LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H. 

Jakarta, EkuatorNews.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memberikan apresiasi tinggi kepada kinerja jajaran Polda Lampung, khususnya Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum.

Apresiasi ini diberikan atas respon cepat kepolisian dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Lampung Selatan.

Mirisnya, dari pengaduan yang diterima LPAI, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh ayah tiri korban dan sudah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD).

Ketua Umum DPP LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya langkah sigap aparat kepolisian dalam memastikan keselamatan fisik maupun psikologis anak yang berada dalam kondisi rentan.

“Respons cepat tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan keselamatan anak, mencegah berlanjutnya dugaan tindak pidana, dan membuka akses korban terhadap keadilan. Dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Samsul Ridwan.

LPAI menilai tindakan sigap di bawah koordinasi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Susi Agustina Siregar, S.H., M.H., sangat sejalan dengan semangat kepolisian yang humanis dan hadir memberikan rasa aman bagi perempuan serta anak.

Meski terduga pelaku kini telah berhasil diamankan, LPAI mengingatkan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, hingga pemulihan psikologis secara berkelanjutan harus terus diprioritaskan.

Apalagi kasus ini melibatkan relasi kuasa di dalam lingkungan keluarga.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur pemberatan hukuman hingga sepertiga bagi pelaku dari lingkup keluarga, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjamin hak pemulihan korban secara utuh.

“LPAI berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga pendamping dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman serta ramah bagi anak-anak di Indonesia,” tandasnya.

(***/Enny)