Sumpah Pemuda Jadi Momentum, LPAI Desak Vape dan Produk Tembakau Tak Jerat Remaja

Konferensi pers yang digelar Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Selasa (20/10/2026), dengan mengangkat tema “Momentum Sumpah Pemuda: Saatnya Stop IPSR. Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Vape dan Produk Tembakau Lainnya!”

Jakarta, EkuatorNews.com – Ancaman rokok elektronik atau vape terhadap generasi muda semakin menjadi perhatian serius.

Tak hanya berisiko menyebabkan kecanduan nikotin dan gangguan kesehatan, cairan vape juga ditemukan menjadi salah satu media penyalahgunaan narkotika dan zat psikoaktif baru.

Isu ini menjadi sorotan dalam konferensi pers yang digelar Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Selasa (20/10/2026), dengan mengangkat tema “Momentum Sumpah Pemuda: Saatnya Stop IPSR. Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Vape dan Produk Tembakau Lainnya!”

Kegiatan yang berlangsung secara langsung dan hybrid tersebut dibuka dengan sambutan Ketua Umum LPAI periode 2026–2030, Samsul Ridwan, M.H.

Sejumlah narasumber hadir, yakni Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Dr. Supiyanto, M.Si., perwakilan Kementerian Kesehatan dr. Benget Saragih, M.Epid., Ketua Udayana Center dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, S.Ked., M.P.H., Ph.D., serta Rafania Azalea selaku TC Warrior LPAI. Diskusi dipandu Findawati Ahmad, M.H., dari Tobacco Control LPAI.

Dalam pemaparannya, Dr. Supiyanto mengungkapkan adanya lonjakan tajam kasus penyalahgunaan narkotika yang berkaitan dengan cairan vape berdasarkan data Pusat Laboratorium Narkotika BNN hingga Oktober 2026.

“Pada tahun 2025, tercatat 10 kasus dengan 458 barang bukti. Namun, pada tahun 2026, angka ini melonjak drastis menjadi 77 kasus, dengan 6.545 barang bukti, 1.704 sampel, serta disitanya bahan baku mencapai 5,97 ton,” ungkap Supiyanto.

Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan vape tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Modus yang ditemukan mencakup penyelundupan bahan baku, pengoperasian laboratorium narkotika ilegal, hingga peredaran cairan vape yang mengandung narkotika konvensional maupun New Psychoactive Substances (NPS).

Zat yang ditemukan antara lain THC, kokain, MDMA, metamfetamina, serta berbagai jenis cannabinoid sintetis dan senyawa psikoaktif lainnya.

Supiyanto menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar bagi BNN untuk merekomendasikan pelarangan total peredaran rokok elektronik di Indonesia.

“Ancaman ini menyasar berbagai jenis vape, baik sistem terbuka seperti pod dan mod maupun sistem tertutup. Karena itu, diperlukan langkah regulasi yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” menjadi penekanan dalam pemaparannya.

BNN juga menyoroti luasnya persebaran kasus, beragamnya zat yang digunakan, serta dampak sosial dan ekonomi yang dinilai perlu menjadi pertimbangan serius dalam penentuan kebijakan.

Kemenkes: Vape Bukan Alternatif Aman

Dari sisi kesehatan, dr. Benget Saragih, M.Epid., menegaskan bahwa vape bukanlah alternatif yang aman untuk menggantikan rokok konvensional.

Menurutnya, meskipun memiliki bentuk dan cara penggunaan berbeda, vape, rokok biasa, maupun shisha tetap berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.

“Vape tetap memaparkan tubuh pada nikotin dan zat-zat berbahaya yang memicu ketergantungan, merusak saluran pernapasan, hingga menurunkan fungsi paru. Bahkan, di Indonesia sudah dilaporkan kasus remaja yang mengidap radang paru akibat kebiasaan terpapar asap rokok dan vape,” tegas Benget.

Ia menekankan bahwa perlindungan anak dan remaja harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga dan masyarakat.

Orang tua diimbau menciptakan rumah bebas rokok dan vape, sekaligus membangun komunikasi terbuka dengan anak mengenai bahaya nikotin. Masyarakat juga perlu berhenti menganggap kebiasaan merokok atau menggunakan vape pada usia remaja sebagai sesuatu yang lumrah.

Selain itu, dukungan terhadap kebijakan yang melindungi anak dari promosi produk nikotin dinilai penting untuk mencegah semakin luasnya penggunaan produk tersebut.

Pakar: Kecanduan Nikotin Jadi Bagian Strategi Industri

Sementara itu, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti dari Udayana Central (Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health) mengingatkan bahwa popularitas vape di kalangan remaja tidak bisa dilepaskan dari strategi pemasaran industri produk nikotin.

Dalam paparannya bertajuk “Bukan Sekadar Tren: Menyingkap Bahaya Tersembunyi Vape bagi Remaja Indonesia”, ia menjelaskan bahwa kecanduan nikotin bukan sekadar efek samping, tetapi berpotensi menjadi bagian dari model bisnis industri.

Melalui konsep Menu of Addiction, industri menawarkan beragam produk, mulai dari rokok konvensional, vape, produk tembakau yang dipanaskan, nicotine pouch, shisha, hingga produk berbentuk gummies atau jelly.

“Penggunaan rokok elektronik bekerja dengan memanaskan cairan e-liquid yang mengandung nikotin, gliserol, propilen glikol, perasa, serta bahan berbahaya lainnya. Nikotin ini berikatan langsung dengan reseptor di otak dan memicu pelepasan dopamin yang menimbulkan rasa senang sementara,” jelas Ayu.

Ia menerangkan, penggunaan berulang dapat meningkatkan toleransi tubuh terhadap nikotin sehingga seseorang membutuhkan asupan lebih banyak untuk mendapatkan efek yang sama. Kondisi ini dapat memicu ketergantungan dan gejala putus nikotin ketika konsumsi dihentikan.

Ayu juga mengingatkan bahwa paparan nikotin pada masa remaja berpotensi mengganggu perkembangan otak dan fungsi neurologis. Dampaknya dapat berkaitan dengan gangguan kognitif, penurunan capaian akademik, serta masalah perilaku dan kesehatan mental.

Karena itu, edukasi kepada anak muda perlu berjalan beriringan dengan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pemasaran produk nikotin.

Momentum Sumpah Pemuda untuk Melindungi Generasi Muda

Melalui konferensi pers ini, LPAI mengajak keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil peran aktif dalam melindungi anak dari bahaya vape dan produk tembakau lainnya.

Momentum Sumpah Pemuda dinilai menjadi pengingat bahwa generasi muda membutuhkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman ketergantungan zat adiktif.

Pesan utama yang ingin ditegaskan adalah bahwa vape bukan sekadar tren gaya hidup. Di balik kemasan dan beragam rasa yang menarik, terdapat risiko kesehatan serta potensi penyalahgunaan yang perlu diwaspadai.

Perlindungan generasi muda pun tidak cukup hanya melalui imbauan. Diperlukan edukasi yang konsisten, keterlibatan keluarga, pengawasan pemasaran, serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan anak.

Dengan langkah bersama, upaya menghentikan penggunaan produk nikotin pada anak dan remaja diharapkan dapat semakin kuat, sehingga generasi penerus bangsa tidak terjebak dalam ketergantungan yang dapat mengancam kesehatan dan masa depan mereka.

(Enny)