Bhumi ATR/BPN Permudah Masyarakat Akses Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional36 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang melalui peta digital.

Platform yang dapat diakses melalui bhumi.atrbpn.go.id ini menyajikan beragam informasi geospasial, mulai dari peta bidang tanah, Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga visualisasi tiga dimensi satuan rumah susun.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN dapat membantu masyarakat mengenali lokasi dan memperoleh gambaran informasi pertanahan di suatu wilayah secara lebih mudah.

“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, salah satu informasi yang tersedia adalah peta bidang tanah yang menampilkan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan.

Selain itu, masyarakat dapat melihat informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memperoleh gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang tersedia pada platform tersebut.

Bhumi ATR/BPN juga menyediakan data tiga dimensi atau 3D satuan rumah susun (strata title), berupa visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia.

Tidak hanya untuk masyarakat umum, informasi geospasial dalam platform tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan kalangan profesional sebagai bahan pendukung kegiatan maupun perencanaan wilayah.

Ketersediaan informasi digital ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.

Meski demikian, Hendy mengingatkan masyarakat agar memahami fungsi dan batasan informasi yang ditampilkan. Bhumi ATR/BPN merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah maupun dokumen penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.

“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Apabila suatu bidang tanah belum terpetakan atau terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

Dengan memanfaatkan Bhumi ATR/BPN secara tepat, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses informasi pertanahan dan tata ruang serta memahami langkah yang perlu ditempuh ketika membutuhkan kepastian data secara resmi.

“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy.

(***/REI RUMLUS)