Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun

Nasional3 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penyelesaian 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hak atas tanah masyarakat dan memperkuat kepastian hukum.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian ATR/BPN, pada periode 2024–2025 tercatat sebanyak 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, pada periode 2025–2026, tercatat 4.102 kasus pertanahan masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau sekitar 78,47 persen masih dalam proses penanganan.

Dalam upaya mempercepat penyelesaian kasus, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH). Sinergi tersebut dinilai penting untuk mendukung penanganan kasus sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas.

Selain menangani sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah, untuk mencegah perampasan hak atas tanah dan penyalahgunaan administrasi pertanahan.

Berdasarkan data yang disampaikan, langkah penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan berhasil mencegah potensi kerugian hingga Rp23,3 triliun serta menyelamatkan tanah seluas 14.315,36 hektare.

Nilai tersebut terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss sebesar Rp12,17 triliun, dan fiscal loss sebesar Rp3,74 triliun.

Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss mengacu pada potensi kerugian ekonomi, seperti tertundanya investasi atau hilangnya manfaat tanah karena tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan. Adapun fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat tidak terpenuhinya penerimaan, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

Iljas menegaskan, pihaknya berkomitmen melanjutkan upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, sejalan dengan pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN selama dua tahun Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.

(***/REI RUMLUS)