Police Line Terpasang, PETI Bowone Masih Disorot: Penegakan Hukum Kini Diuji

Sangihe4 Dilihat

 

Sangihe, Ekuatornews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Sebagai langkah penanganan, polisi telah memasang garis polisi (police line) pada sejumlah alat berat serta baliho larangan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar lokasi.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti dugaan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan menimbulkan persoalan lingkungan.

 

Di tengah sorotan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Sangihe, penanganan kasus Bowone kembali menjadi perhatian. Terlebih, dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar dalam enam bulan terakhir menjadi alarm serius terhadap perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

 

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Rully Robinson Polii melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe, Harli E. Buida, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

 

“Sampai saat ini kami sudah melakukan penyelidikan terkait kasus PETI dan sudah dipasangkan garis polisi pada alat berat. Terkait kepemilikan alat berat, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari pihak diler,” kata Harli.

 

Selain memasang garis polisi, kepolisian juga telah memasang baliho berisi imbauan larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sekitar lokasi Bowone.

 

“Kami juga sudah melakukan imbauan pelarangan kegiatan PETI dengan memasang baliho di seputaran lokasi Bowone,” ujarnya.

 

Harli menegaskan, masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

“Apabila ada kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe, tolong diinformasikan,” tutupnya.

 

 

Penanganan dugaan PETI di Bowone juga menjadi perhatian di tengah komitmen pemerintah pusat untuk memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan kesiapan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan berbagai praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.

 

“Bagus, kita akan tindak lanjuti,” kata Bahlil, sebagaimana dikutip dari Antara.

 

Ia juga menegaskan kesiapannya menjalankan arahan Presiden selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Presiden itu bos kami, saya pembantu. Apalagi sudah diperintahkan sesuai dengan aturan, saya eksekusi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, pada 21 Oktober 2026, menyoroti praktik penyelundupan sumber daya alam dan komoditas strategis yang dinilai mengancam perekonomian nasional.

 

Sorotan pemerintah pusat tersebut menambah harapan agar penanganan dugaan pertambangan ilegal di daerah berjalan secara serius dan terukur.

 

 

Pemasangan garis polisi dan baliho larangan menjadi langkah awal yang telah disampaikan kepolisian dalam penanganan dugaan PETI di Bowone. Namun, informasi mengenai dugaan beroperasinya kembali sejumlah alat berat di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.

 

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Karena itu, penting bagi aparat terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan yang telah disampaikan serta menindaklanjuti setiap laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum.

 

Publik kini menantikan konsistensi penanganan kasus tersebut, termasuk kejelasan status alat berat yang telah dipasangi garis polisi dan tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI di Bowone.

 

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kerugian negara dan dampak lingkungan.

(*udy)