Tingkatkan Kualitas Pelayanan, KPU Kaimana Gelar Forum Konsultasi Publik

Papua Barat18 Dilihat

KAIMANA, EkuatorNews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Kaimana, Kamis (29/10/2026).

Forum tersebut mengusung tema “Transformasi Layanan Kepemiluan di Negeri 1001 Senja: Pelayanan Cepat, Inklusif, dan Ramah Masyarakat”.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaimana, unsur TNI/Polri, pimpinan partai politik, pemangku kepentingan terkait, serta awak media.

“Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Kaimana”

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana, mengatakan bahwa forum konsultasi publik ini bertujuan menghimpun saran dan masukan untuk mengevaluasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU.

“Kegiatan serupa saat ini juga sedang dilaksanakan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi pelayanan kepemiluan agar semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Candra, keterlibatan para pemangku kepentingan sangat penting untuk membenahi mekanisme pelayanan, terutama yang berkaitan dengan koordinasi kelembagaan dan permintaan data kepemiluan.

“Kami berkumpul di sini untuk menindaklanjuti upaya peningkatan pelayanan publik di KPU. Kami ingin mendapatkan masukan dari rekan-rekan pemangku kepentingan mengenai berbagai hal yang perlu diperbaiki, termasuk bagaimana selama ini KPU berkoordinasi dalam memenuhi kebutuhan data kepemiluan,” jelasnya.

“Salah satu perwakilan pimpinan partai politik saat penandatanganan berita acara kegiatan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Kaimana”

Ia mengungkapkan, selama ini terdapat sejumlah permintaan data yang disampaikan melalui komunikasi langsung kepada komisioner maupun jajaran sekretariat. Karena itu, mekanisme pelayanan perlu ditata agar lebih terstruktur, tertib, dan sesuai dengan prosedur kelembagaan.

Candra menegaskan bahwa transformasi pelayanan kepemiluan juga mencakup pembenahan mekanisme permintaan dan akses data. Setiap permintaan informasi perlu diproses melalui jalur resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai contoh, permintaan data daftar pemilih oleh partai politik maupun pemangku kepentingan lainnya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan keakuratan informasi kepemiluan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian data kepemiluan telah dikelola melalui aplikasi dan sistem informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, permintaan data perlu disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melalui koordinasi resmi dengan sekretariat KPU.

Lebih lanjut, Candra berharap berbagai persoalan dalam administrasi pelayanan publik dapat diperbaiki sehingga tidak menyisakan persoalan yang berulang dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Menurutnya, persoalan data menjadi salah satu hal yang kerap muncul dalam setiap penyelenggaraan pemilihan. Karena itu, diperlukan perbaikan mekanisme pelayanan dan pengelolaan data agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan memiliki dasar yang jelas.

“Harapannya, permasalahan dalam administrasi pelayanan publik ini dapat diperbaiki dan tidak meninggalkan residu-residu seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya. Kita tahu bahwa dalam setiap pemilihan, persoalan yang sering muncul berkaitan dengan data,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui forum konsultasi publik tersebut, KPU Kabupaten Kaimana berharap dapat membangun kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap data kepemiluan yang dikelola dan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

“Dengan adanya forum ini, kita berharap data yang nantinya dikeluarkan oleh KPU sudah dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan,” tutup Candra.

 

(REI RUMLUS)