Foto ilustrasi Plt. Rektor Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., dengan latar kantor pusat Unsrat. (Foto AI).
Manado, EkuatorNews.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado akhirnya memberikan klarifikasi terkait sorotan sejumlah pihak mengenai pelantikan pejabat kampus yang dilakukan di tengah tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026–2030.
Pihak Unsrat meluruskan sejumlah informasi yang berkembang, terutama menyangkut kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., dalam mengambil keputusan administratif dan melakukan pelantikan pejabat di lingkungan kampus.
Unsrat menegaskan, langkah yang dilakukan Plt. Rektor bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan mandat dan ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diterbitkan sejak Agustus 2026.
Dalam klarifikasinya, pihak kampus menjelaskan bahwa penunjukan Plt. Rektor disertai mandat serta batasan kewenangan yang harus dipatuhi. Untuk keputusan yang bersifat mengikat, Plt. Rektor diwajibkan melakukan konsultasi dengan Menteri.
Ketentuan tersebut, menurut Unsrat, menjadi pedoman dalam menjalankan roda administrasi kampus agar pelayanan akademik, pengelolaan kelembagaan, serta pelaksanaan tridharma perguruan tinggi tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga Rektor definitif dilantik.
Terkait pelantikan pejabat, Unsrat juga menepis anggapan bahwa status Plt. Rektor secara otomatis membuat seluruh proses pengangkatan pejabat tidak dapat dilakukan.
Pihak kampus merujuk pada Statuta Unsrat sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 49 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, pengangkatan pejabat seperti Wakil Rektor hingga Dekan memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri yang harus dilalui.
Unsrat menegaskan, setiap keputusan strategis yang bersifat mengikat tetap dikonsultasikan dengan pihak kementerian sesuai batas kewenangan yang diberikan.
Dengan demikian, pihak kampus membantah tudingan bahwa pelantikan tersebut dilakukan tanpa koordinasi atau persetujuan sebagaimana dipersyaratkan.
Bantah Ada Intervensi Pilrek
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah munculnya dugaan bahwa pelantikan pejabat berkaitan dengan kepentingan tertentu menjelang pemilihan Rektor baru.
Menanggapi hal tersebut, Unsrat menegaskan bahwa pengangkatan maupun pergantian pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan kelembagaan, termasuk memperhatikan masa jabatan serta kesinambungan pelayanan kampus.
Pihak kampus menilai, menghubungkan pelantikan pejabat dengan dugaan transaksi politik atau upaya memengaruhi pilihan dalam Pilrek merupakan asumsi yang tidak didukung fakta.
Terlebih, Plt. Rektor disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi Senat maupun panitia pemilihan Rektor yang menjalankan proses suksesi sesuai mekanisme yang berlaku.
Unsrat juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang mengutip sumber anonim tanpa melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak kampus maupun kementerian.
Pastikan Aktivitas Kampus Tetap Berjalan
Lebih lanjut, Unsrat mengingatkan bahwa proses pemilihan Rektor tidak boleh membuat aktivitas kelembagaan berhenti.
Pelayanan kepada mahasiswa, pengelolaan keuangan, kegiatan akademik, hingga urusan administrasi lainnya harus tetap berjalan demi menjamin keberlangsungan institusi.
Karena itu, menurut pihak kampus, keputusan administratif yang diambil selama masa transisi kepemimpinan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi.
Di akhir klarifikasinya, Unsrat menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas, transparansi, serta memastikan seluruh tahapan Pilrek periode 2026–2030 berlangsung secara adil sesuai ketentuan.
Kampus juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun sivitas akademika. Namun, kritik diharapkan disampaikan berdasarkan fakta, data, serta proses verifikasi yang berimbang.
Dengan klarifikasi ini, Unsrat berharap berbagai spekulasi yang berkembang terkait kewenangan Plt. Rektor dan pelantikan pejabat kampus dapat dilihat secara lebih utuh berdasarkan ketentuan dan fakta administratif yang berlaku.
(Enny)



















