
Tomohon,Ekuatornews.com- Tim kuasa hukum dari calon legislatif (caleg) terpilih, Ir. Adolfien Supit, mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon untuk mengajukan surat gugatan terkait hasil pemilu. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Reinold Paat, SH, MH dan Nico Tumurang ini membawa surat gugatan dengan tujuan untuk memproses dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rabu 26 /6/2024.

Handi Tuwimuda, Komisioner Bawaslu Tomohon, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. “Kami menerima laporan surat gugatan dan prosedur untuk melakukan kajian dulu syarat pemilu dan materi setiap laporan. Pasti akan ditindaklanjuti dengan prosedur yang ada. Kami memastikan bahwa gugatan ini memang sudah memenuhi syarat yang sesuai dengan ketentuan Bawaslu. Kami masih menunggu teman-teman selanjutnya akan menunggu pleno,” ungkap Handi.
Nico Tumurang, salah satu kuasa hukum dari Partai yang mendukung Ir. Adolfien Supit, menjelaskan bahwa surat keberatan administrasi diajukan ke KPU sebagai langkah awal sebelum membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami membawa surat keberatan administrasi ke KPU karena itu merupakan satu syarat jika perkara ini dilanjutkan ke pengadilan. Ada beberapa putusan dari Bawaslu yang telah diserahkan, dan harapan kami adalah agar Ibu Adolfien mendapatkan pemberitahuan khusus setelah membaca putusan dari KPU,” jelas Nico.
Lebih lanjut, Nico menambahkan bahwa jika tidak ada tanggapan yang memuaskan dari KPU, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan gugatan ke pengadilan terkait kerugian materiil maupun non-materiil. “Surat yang kami masukkan tadi memiliki jangka waktu 7 hari. Namun, pengajuan gugatan tidak perlu menunggu waktu tersebut habis. Yang penting adalah langkah selanjutnya, yaitu membawa perkara ini ke pengadilan tata negara,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap bahwa langkah ini dapat memperjuangkan keadilan bagi klien mereka dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.




















