
Wakil Wali Kota dr Richard Sualang menyerahkan SK kepada PPPK tahap 2 Pemkot Manado.
Manado, EkuatorNews.com – Senyum lega akhirnya terukir di wajah ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 Pemkot Manado.
Senin (1/9/2025), mereka resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard Sualang, yang diserahkan langsung di Aula BPSDM Manado.
Turut hadir dalam penyerahan SK tersebut Kepala BPSDM Otniel Tewal SE MM dan Kabid Pendataan Hizkia Paulus SH yang menyaksikan momen penting itu.
Dengan diterimanya SK ini, para PPPK Pemkot Manado resmi mengemban tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja 5 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai aturan. Mayoritas mereka adalah guru dan tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 4 tahun di berbagai SKPD.
Wawali Sualang dalam arahannya mengingatkan bahwa status baru ini harus dibarengi dengan disiplin dan etika.
“Perhatikan kehadiran kerja dan moral pergaulan. Sudah ada contoh pegawai yang mengabaikan aturan lalu diberhentikan. Jangan sampai itu terulang,” tegasnya.
Selain itu, Sualang juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik keluarga, lembaga, dan Pemkot Manado.
“Menilik karir, pasti akan berkembang seiring menjaga prestasi dan prestise. Kini, para PPPK juga sudah menjadi tokoh di masyarakat. Tanggung jawab menjaga nama baik harus ada,” ujarnya.
Tak hanya itu, kabar gembira pun datang terkait kesejahteraan. PPPK akan menerima gaji bulanan Rp2,5 juta plus tunjangan bagi yang sudah berkeluarga, semuanya dibayarkan dari APBD Pemkot Manado.
Pengangkatan PPPK tahap 2 ini sendiri masuk dalam kategori peserta R3 dan R4, resmi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, setelah sebelumnya lulus seleksi kompetensi.
Mengakhiri arahannya, Wawali menyampaikan pesan khusus dari Wali Kota Manado, Andrei Angouw:
“Atas nama Pak Wali, saya ucapkan selamat. Sampaikan salam kami untuk keluarga masing-masing,” tutup Sualang.
(***/ENC)









