Lakukan Pemufakatan Jahat, Kejari Kaimana Laksanakan Proses Penuntutan Pemeriksaan Tersangka R dan N

Papua Barat517 Dilihat
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaimana, Seisar Julio Bulo”

KAIMANA, EkuatorNews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana sedang melaksanakan kegiatan proses penuntutan pemeriksaan di Pengadilan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaimana, Seisar Julio Bulo, S.H didampingi Kepala Seksi Intelijen, Binang M.C.Yomaki, S.H saat bertemu awak media di Kantor Kejari Kaimana, Senin (2/2/2026).

“Kami sedang melaksanakan proses penuntutan pemeriksaan di Pengadilan, ada dua tersangka yang disidangkan namun masih dalam satu perkara yang sama,” ujar Seisar Julio Bulo.

Lebih lanjut, Seisar Bulo membeberkan perkara dari kedua tersangka ini yakni penggadaian di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kronologinya itu tersangka berinisial R menggadaikan barang-barang yang digadaikan oleh nasabah-nasabah, kemudian antara tersangka R dan N ini ada sebuah pemufakatan jahat, dimana modusnya tersangka R meminjam uang kepada tersangka N dan tersangka N menyanggupi memberikan pinjaman dengan cara tersangka N terlebih dahulu mengajukan pinjaman barang berharga miliknya kepada BUMN tersebut sejumlah Rp 500 jt,” bebernya.

“Kemudian dari tersangka N meminjam kepada tersangka R dengan kesepakatan tersangka R yang nantinya melakukan pelunasan atau pembayaran atas tagihan pinjaman tersangka N di BUMN tersebut,” sambungnya.

Seisar Bulo melanjutkan, tersangka yang telah ditetapkan yaitu berinisial R.

“Tersangka berinisial R sudah diperiksa dan tahapnya sekarang yaitu pembuktian pemeriksaan saksi, nilai kerugian untuk tersangka R sekitar senilai Rp 1,2 M lebih,” ungkapnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R, Ia menyebutkan pihaknya menemukan tersangka baru berinisial N dengan nilai kerugian sekitar Rp 500 jt.

“Berkas dari tersangka berinisial N pada awal Januari 2026 baru dilimpahkan dan telah dibacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Manokwari,” tandasnya. (REI)