
BPJS Kesehatan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pertemuan kerja di Kantor BPS Sulut, Jumat (27/2/2026).
Manado, EkuatorNews.com – Komitmen menjaga akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu terus diperkuat.
BPJS Kesehatan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pertemuan kerja di Kantor BPS Sulut, Jumat (27/2/2026), guna memastikan ketepatan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), khususnya bagi penderita penyakit kronis dan katastropik.
Pertemuan ini membahas progres reaktivasi peserta, mekanisme pemutakhiran data, hingga rencana verifikasi lapangan atau ground checking yang mulai dijadwalkan pada 28 Februari 2026.
Berdasarkan Kepmensos 24/HUK/2026, tercatat sebanyak 1.098 jiwa peserta PBI JK kategori penyakit katastropik di Sulut telah direaktivasi.
Selain itu, 1.446 jiwa peserta tambahan kembali aktif melalui pelaporan Dinas Sosial kabupaten/kota.
Peserta yang sebelumnya dinonaktifkan diketahui berada di luar Desil 1–5, sehingga berpotensi terdampak evaluasi ulang bila data tidak diperkuat secara berkala.
Kepala BPS Provinsi Sulut, Agus Sudibyo, menegaskan kesiapan pihaknya melakukan verifikasi secara independen dan profesional.
“BPS siap melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan secara independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ground checking ini penting untuk memastikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial, termasuk PBI JK. Kami mendukung penuh upaya menghadirkan data yang akurat sebagai landasan kebijakan yang lebih tepat dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria, menekankan bahwa keberlanjutan layanan bagi peserta dengan penyakit kronis menjadi prioritas utama.
“Prioritas kami adalah menjaga keberlanjutan kepesertaan PBI JK bagi peserta dengan penyakit kronis dan katastropik. Validasi data yang akurat melalui kolaborasi dengan BPS merupakan langkah strategis agar peserta tidak kembali terdampak penonaktifan. Ini komitmen kami untuk memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses,” tegasnya.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat memanfaatkan kanal resmi untuk pengecekan dan administrasi kepesertaan.
Layanan tersebut meliputi WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, aplikasi Mobile JKN dengan fitur cek status peserta, perubahan data, KIS digital, antrean online, hingga cek ketersediaan kamar, serta Care Center 165.
Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan BPS Sulut diharapkan tidak hanya memperkuat pemutakhiran data, tetapi juga menjamin keberlanjutan kepesertaan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan data yang semakin akurat dan koordinasi lintas instansi yang solid, perlindungan kesehatan bagi peserta PBI JK di Sulawesi Utara diharapkan semakin optimal.
(***/Enny)









