
KAIMANA, EkuatorNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka), Selasa (23/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRK Kaimana tersebut dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, bersama Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Yusuf Sawi. Turut hadir anggota DPRK, Staf Ahli Bupati Kaimana Bidang Pembangunan, Azer Nyai yang mewakili Bupati Kaimana, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Saat diwawancarai awak media, Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Yusuf Sawi menjelaskan pada rapat tersebut DPRK Kaimana menyoroti berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka).
“Salah satu keluhan yang muncul adalah keterbatasan jenis kegiatan yang dapat dibiayai melalui Program Samisaka, termasuk usulan pembangunan rumah yang belum terakomodasi dalam regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dennis Sawi menyebutkan berbagai masukan masyarakat akan ditampung dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk menjadi bahan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur Program Samisaka.
Namun demikian, Dennis juga menegaskan bahwa pelaksanaan program Samisaka harus tetap mengacu pada visi dan misi kepala daerah yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kalau masyarakat memiliki aspirasi tambahan, tentu akan kami tampung dan sampaikan kepada Pemerintah Daerah. Namun program ini tetap harus berjalan sesuai dengan visi-misi Kepala Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan program Samisaka merupakan implementasi dari visi-misi Bupati Kaimana yang telah dituangkan dalam dokumen RPJMD dan ditetapkan melalui Perbup sebagai dasar pelaksanaannya.
“Program Samisaka dirancang untuk mendorong pengembangan sektor produktif berbasis potensi kampung, seperti budidaya pala, kopi, dan komoditas unggulan lainnya, bukan untuk pembangunan perumahan. Akan tetapi DPRK membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kebutuhan masyarakat yang perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Dennis pun menegaskan bahwa pihak DPRK akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap program tersebut, namun tetap memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah dan pelaksana program untuk bekerja terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kita harus lihat dulu bagaimana progres pelaksanaannya selama satu tahun berjalan. Setelah itu baru dilakukan evaluasi berdasarkan hasil dan aspirasi masyarakat,” tandasnya. (IKI/REI)










1 komentar
Komentar ditutup.