KAIMANA, EkuatorNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial dan mencatut nama salah satu jaksa di lingkungan Kejari Kaimana.
Hal ini disampaikan pada kegiatan Press Release bersama Kejari dan Polres Kaimana di Aula kantor Kejari Kaimana, Senin (31/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Budi Susilo, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar melalui media sosial maupun komunikasi pribadi sebelum memastikan kebenarannya.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Tim Intelijen Kejari Kaimana melakukan monitoring media sosial Facebook pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.45 WIT.
Dalam monitoring tersebut ditemukan unggahan pada grup “Info Kejadian Kota Kaimana dan Sekitarnya II (IK3)” dari akun atas nama “Bakit Sunny”.
Unggahan tersebut memuat narasi yang menyebut Wakil Kepala Kepolisian Resor Kaimana bersama seorang jaksa dari Kejari Kaimana berada di dalam kamar yang sama.
Kejari Kaimana kemudian melakukan verifikasi awal terhadap informasi tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi dan wawancara internal, jaksa yang namanya dicantumkan dalam unggahan tersebut, Christin Siwa, diketahui berada di Kantor Kejari Kaimana sejak pagi hari dan tidak meninggalkan kantor pada waktu yang berkaitan dengan unggahan tersebut.
Kendaraan yang bersangkutan juga diketahui berada di lingkungan Kantor Kejari Kaimana.

Sementara itu, berdasarkan informasi dan verifikasi tambahan, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kaimana diketahui bertempat tinggal di rumah dinas/asrama yang berada di lingkungan Polres Kaimana. Akses menuju lokasi tersebut juga melalui pos penjagaan di lingkungan Polres Kaimana.
“Berdasarkan hasil verifikasi awal, informasi yang beredar tersebut terindikasi kuat sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks,” ujar Budi Susilo.
Kejari Kaimana saat ini terus melakukan monitoring terhadap penyebaran unggahan tersebut, termasuk komentar, pembagian ulang, tangkapan layar, maupun narasi turunan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta merugikan kehormatan pihak yang disebut dalam unggahan.
Selain persoalan hoaks, Kejari Kaimana juga mengingatkan masyarakat mengenai dugaan penipuan dengan modus pencatutan nama dan jabatan Jaksa Christin selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kaimana.
Untuk menangani dugaan penipuan tersebut, Kejari Kaimana sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.TUG-03/R.2.14/Dsb.4/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pihak yang menggunakan nomor telepon dan rekening tertentu dengan mengatasnamakan Jaksa Christin untuk menghubungi masyarakat maupun pihak lainnya.
Kejari Kaimana menegaskan bahwa nomor telepon dan rekening yang digunakan tersebut bukan milik Jaksa Christin. Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi serta meminta data kepada pihak terkait, termasuk melalui Bank Mandiri Cabang Kaimana, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski dugaan penipuan dan penyebaran informasi palsu tersebut terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan dan sama-sama mencatut identitas personel Kejari Kaimana, Budi menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya keterkaitan antara kedua peristiwa tersebut.
“Keterkaitan antara dugaan penipuan dan unggahan informasi palsu tersebut belum dapat disimpulkan sebelum diperoleh bukti yang cukup,” tegasnya.
Budi menambahkan, Kejari Kaimana tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang mencatut atau menyalahgunakan nama, jabatan, identitas, atribut maupun kewenangan institusi Kejaksaan untuk melakukan penipuan, menyebarkan informasi palsu, merugikan kehormatan orang lain, maupun memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Setiap informasi yang memiliki indikasi pelanggaran hukum akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti bersama aparat yang berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan konfirmasi apabila menerima pesan, panggilan telepon, permintaan uang, atau bentuk komunikasi lainnya dari pihak yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejari Kaimana.
“Masyarakat jangan mudah percaya. Pastikan terlebih dahulu setiap informasi yang diterima dan segera laporkan apabila terdapat dugaan penipuan atau penyalahgunaan nama pejabat maupun institusi Kejaksaan,” imbaunya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan Kejari Kaimana dan diharapkan menyertakan informasi serta bukti awal yang dimiliki agar dapat dilakukan verifikasi dan penelusuran.
Budi mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang informasi yang sehat dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Kehati-hatian masyarakat dalam menerima dan membagikan informasi menjadi bagian penting untuk mencegah penyebaran hoaks sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tandasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakapolres Kaimana Kompol Alexander M. Hehalatu, Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto, Kasi Propam Polres Kaimana, dan pejabat utama di Kantor Kejari Kaimana.
(REI RUMLUS)



















