Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BK DPR RI dan UNSRAT yang berlangsung di Fakultas Hukum UNSRAT, Sabtu (25/7/2026).
Manado, EkuatorNews.com — Badan Keahlian (BK) DPR RI menggandeng Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) dalam mendorong pembaruan regulasi perlelangan di Indonesia.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BK DPR RI dan UNSRAT yang berlangsung di Fakultas Hukum UNSRAT, Sabtu (25/7/2026).
MoU ditandatangani Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., bersama Rektor UNSRAT yang diwakili Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Penganggaran dan Kerja Sama, Prof. Ir. Steenie Edward Wallah, M.Sc., Ph.D.
Kerja sama ini sekaligus menjadi ruang bagi kalangan akademisi untuk ikut memberikan kontribusi dalam proses pembentukan regulasi nasional.
Prof. Bayu mengatakan, keterlibatan perguruan tinggi penting untuk memastikan penyusunan regulasi tidak hanya berbasis kebutuhan praktis, tetapi juga memiliki landasan akademik yang kuat.
Menurutnya, masukan dari akademisi dan para ahli dibutuhkan agar regulasi perlelangan yang nantinya dibentuk mampu menjawab perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan peraturan perundang-undangan harus didukung kajian akademik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi,” ujar Bayu.
Ia menilai, sistem perlelangan di Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan praktik ekonomi yang semakin dinamis.
Karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlelangan menjadi momentum untuk menghadirkan aturan yang lebih modern, adaptif dan memberikan kepastian hukum.
Penandatanganan MoU tersebut kemudian dirangkaikan dengan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan RUU tentang Perlelangan.
Fakultas Hukum UNSRAT menjadi tempat bertemunya akademisi, pakar hukum dan praktisi untuk membahas berbagai persoalan sekaligus memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Wakil Rektor UNSRAT, Prof. Steenie Edward Wallah, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama dengan BK DPR RI menjadi kesempatan bagi UNSRAT untuk ikut berkontribusi dalam proses penyusunan kebijakan dan regulasi yang berdampak luas bagi masyarakat.
“UNSRAT tentu sangat terbuka untuk berkolaborasi dalam memberikan pemikiran dan kajian akademik bagi penyusunan regulasi nasional,” kata Steenie.
Ia menambahkan, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam menjawab berbagai persoalan bangsa.
Melalui konsultasi publik ini, berbagai masukan diharapkan dapat memperkaya Naskah Akademik dan RUU Perlelangan sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar ilmiah sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kolaborasi BK DPR RI dan UNSRAT ini pun menjadi contoh bagaimana dunia kampus dapat terlibat langsung dalam proses legislasi, sekaligus menjembatani kepentingan akademik dengan kebutuhan pembentukan hukum nasional.
(***/Enny)









