SLEMAN, EkuatorNews.com – Target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional sebesar 87 persen berhasil dicapai lebih cepat dari target 2029. Hingga 2026, capaian LP2B nasional telah mencapai 87,52 persen.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang dinilai berhasil mempercepat pencapaian target tersebut.
Apresiasi itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron.
Berdasarkan data terbaru, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut melampaui target minimal 87 persen yang ditetapkan untuk akhir 2029 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Nusron, pencapaian tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Sejumlah provinsi yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target juga telah berhasil mencapai atau melampaui angka yang ditetapkan.
Jawa Barat, misalnya, telah mencapai 87,02 persen. Sementara Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan telah mencapai 88 persen.
Meski target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah tercapai, Nusron menegaskan pekerjaan pemerintah belum selesai. Tahap berikutnya adalah menyusun kebijakan pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar alih fungsi lahan tetap terkendali.
Terdapat sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar LP2B. Nusron menegaskan, keberadaan lahan tersebut bukan berarti dapat dialihfungsikan secara bebas.
“Alih fungsi pada 13% lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegas Nusron.
Di hadapan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengikuti Rakor, Nusron meminta kebijakan perlindungan lahan sawah tetap dipertahankan.
Menurutnya, kebijakan tersebut setidaknya perlu dijaga hingga target pencetakan sawah baru di luar Pulau Jawa selesai. Pemerintah menargetkan pencetakan sekitar tiga juta hektare sawah baru, termasuk di Papua, Kalimantan Timur, dan kawasan lainnya di luar Jawa.
“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden mentargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.
Nusron menilai perlindungan lahan pertanian berkaitan erat dengan kepentingan kedaulatan negara. Selama pencetakan sawah baru di luar Jawa belum selesai, pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa.
“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkas Nusron.
Dalam Rakor tersebut, Nusron hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
(***/REI RUMLUS)









