KAIMANA, EkuatorNews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menetapkan 44.358 pemilih dalam rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026.
Dari 1.257 data pemilih baru yang diterima, sebanyak 677 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sementara 495 pemilih mengalami perbaikan data.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kaimana, Rabu (30/9/2026).
Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana, mengatakan data pemilih baru yang diterima KPU berasal secara berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Untuk triwulan ketiga, jumlah pemilih baru sebanyak 1.257. Kemudian KPU Kabupaten Kaimana melakukan verifikasi, baik secara faktual maupun melalui penyandingan dengan data kependudukan,” kata Candra usai pleno.
Dari hasil verifikasi tersebut, KPU Kaimana menetapkan 677 data pemilih baru tidak memenuhi syarat. Selain itu, terdapat 495 pemilih yang mengalami perbaikan data dalam proses pemutakhiran.
Candra menjelaskan, data pemilih tersebut tersebar di tujuh distrik, 86 kampung, dan dua kelurahan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan data pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual serta administrasi kependudukan.
“Data ini tersebar di tujuh distrik. Namun, jumlahnya lebih banyak berada di Distrik Kaimana,” jelasnya.
Menurut Candra, kategori pemilih baru dalam pemutakhiran tersebut antara lain warga yang telah berusia 17 tahun, anggota TNI dan Polri yang telah purna tugas, serta penduduk yang baru pindah dan berdomisili di Kabupaten Kaimana.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 22.120 orang, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 22.238 orang. Dengan demikian, total pemilih di Kabupaten Kaimana mencapai 44.358 orang,” ungkapnya.
Candra mengatakan verifikasi faktual dilakukan di seluruh distrik. Namun, keterbatasan anggaran membuat KPU Kaimana memfokuskan kegiatan pada wilayah dengan jumlah data pemilih baru yang cukup besar, terutama Distrik Kaimana.
“Di Distrik Kaimana, jumlah pemilih baru dari data yang turun sebanyak 867 orang. Dari jumlah tersebut, pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 508 orang. Sementara perbaikan data pemilih juga paling banyak di Distrik Kaimana, yakni 311 orang,” katanya.
Ia menambahkan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan masih akan dilakukan hingga dimulainya tahapan pemilihan pada 2027. Rekapitulasi tersebut dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan untuk menyesuaikan perubahan data kependudukan.
“Untuk tahun 2026 masih ada satu kali lagi, yaitu pada bulan Desember. Rekapitulasi dilakukan setiap tiga bulan sekali dan akan berjalan sampai dimulainya tahapan pada 2027,” ujarnya.
Dalam proses pemutakhiran, KPU Kaimana menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan anggaran dan masih terbatasnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait perubahan data kependudukan.
Karena itu, KPU lebih banyak melakukan koordinasi dengan kepala kampung, RT dan RW untuk memperoleh informasi mengenai perubahan data pemilih di masing-masing wilayah.
Selain persoalan pembiayaan dan partisipasi masyarakat, kondisi kemarau panjang, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta paparan kabut asap juga menjadi kendala dalam pelaksanaan verifikasi lapangan.
Candra mengatakan kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan lapangan, terutama berkaitan dengan kesehatan petugas.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Bawaslu Kaimana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kesbangpol, perwakilan Polres Kaimana, Kodim 1804 Kaimana, serta unsur terkait lainnya.
(***/REI RUMLUS)














