KAIMANA, EkuatorNews.com — Seksi Hukum Polres Kaimana menggelar penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan berlangsung di Aula Presisi Endra Dharmalaksan Polres Kaimana, diikuti para perwira serta personel Polres Kaimana, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., M.H., yang diwakili Wakapolres Kaimana Kompol Alexander M. Hehalatu, S.H., M.M., M.H.

Penyuluhan hukum tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada personel mengenai substansi perubahan dalam regulasi kepolisian, termasuk dasar hukum, tugas, fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut memuat sejumlah penyesuaian terhadap tugas dan kewenangan Polri sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam penyuluhan, personel mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah substansi penting dalam regulasi terbaru, termasuk penguatan tugas dan kewenangan Polri, sistem pengawasan, profesionalitas anggota, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
Pemahaman terhadap perubahan regulasi dinilai penting agar setiap personel mampu menjalankan tugas secara tepat, profesional, transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kaimana Kompol Alexander M. Hehalatu meminta seluruh personel mengikuti penyuluhan dengan serius dan memahami setiap materi yang disampaikan.
Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan merupakan salah satu landasan penting bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan tersebut, seluruh personel Polres Kaimana diharap memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan regulasi sehingga mampu mengimplementasikan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2026 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari secara bertanggung jawab,” singkatnya.
(REI RUMLUS)















