TELUK BINTUNI, EkuatorNews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan kegiatan pengukuran dan pemeriksaan tanah serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Kampung Meyerdi, Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni bersama tim dari Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni.
Pengukuran dan pemeriksaan tanah dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik dengan kondisi objek di lapangan.
Sementara itu, kegiatan PKKPR Berusaha merupakan bagian dari proses penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan sinergi antarlembaga tersebut, diharapkan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik serta mendukung tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang di Kabupaten Teluk Bintuni.
Upaya ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(RIZKY AMERBAY)















