Tiga Pelaku Penganiayaan di Walian Dua Diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon

Para pelaku penganiayaan yang diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon.

Tomohon, EkuatorNews.com
Tiga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Walian Dua Lingkungan III, Tomohon Selatan, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon.

Keterangan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/7/2022) dini hari.

“Para pelaku pria berinisial ST (24), ED (19), dan HS (22), ketiganya warga Walian Dua. Ketiga pelaku ditangkap pada Minggu siang, di lokasi berbeda,” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com, Senin (1/8/2022) siang.

Ketiga pelaku menganiaya seorang pria bernama Eliezer (19), warga Matani Satu, Tomohon Selatan.

Penganiayaan terjadi di lokasi pesta pernikahan warga Walian Dua Lingkungan III.

“Awalnya, ketiga pelaku dan korban serta beberapa orang lainnya minum miras bersama di lokasi pesta. Kemudian pada Minggu sekitar pukul 05 00 WITA, korban yang dalam keadaan mabuk, membuat keributan sambil berteriak-teriak,” jelas Abast.

Hal tersebut membuat ketiga pelaku marah, kemudian menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang beberapa kali menggunakan tangan kosong dan kaki.

Kejadian tersebut lalu dilerai oleh warga sekitar dan para pengunjung pesta lainnya.

Ketiga pelaku kemudian melarikan diri.

“Penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah serta bagian tubuh lainnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Tomohon,” terang Abast.

Merespons informasi kejadian, Tim Anti Bandit Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku, hingga kemudian menangkap ketiganya di lokasi berbeda.

“Pelaku ST ditangkap di sekitar TKP. Kemudian ED ditangkap di ruas jalan Walian Dua, sedangkan HS ditangkap di tempatnya bekerja di Pangolombian, Tomohon Selatan. Ketiga pelaku lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abast.

(***/Benny Manoppo)