Ternyata Sudah Kalah di Mahkamah Agung, Demo Aliansi Pala Manado Salah Alamat

Berita Utama223 Dilihat

James Samahati SH.

Manado, EkuatorNews.com – Aliansi Pala Manado telah melakukan demo di Polda Sulut, Selasa (18/11/2024).

Demo ini menyebutkan Wali Kota Manado Andrei Angouw sengaja tidak mau melakukan pembayaran gaji Pala (kepala lingkungan) yang telah tertata di APBD Manado, dengan alasan telah diberhentikan dan diganti Ketua Lingkungan.

Sehingga, alasan ini menjadi dasar tuntutan para pendemo di Polda Sulut.

Pendemo meminta gaji mereka harus dibayar karena telah ada putusan hukum setelah para Pala di jaman Wali Kota Vicky Lumentut ini mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Dan menurut perwakilan demo, Septy S, tuntutan hukum mereka telah diterima hakim Pengadilan Negeri Manado.

“Kami minta Polda lakukan pemeriksaan pada Andrei Angouw yang mengabaikan putusan Pengadilan,” tegas Septy, mewakili pendemo.

Hal ini langsung ditanggapi oleh pihak Pemkot Manado melalui pengacaranya, James Samahati SH.

Selaku pengacara Pemkot, Ia menyebutkan laporan itu salah alamat dan sama sekali tidak berdasarkan kenyataan yang ada.

“Masyarakat bisa melihat langsung data tersebut via internet dan bisa akses webside Pengadilan soal gugatan itu. Intinya proses gugatan ini telah selesai dan telah dimenangkan Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang. Jadi apa yang akan dibayarkan ke para mantan Pala ini?” tanya James.

Ia menjelaskan, awalnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado (PN) gugatan mantan Pala yg tergabung dalam Aliansi Pala Manado dimana di dalamnya ada 176 penggugat dan 32 Penggugat Intervensi, yang mana dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum No. 591/Pdt.G/2021/PN MND melawan Wali Kota Manado selaku tergugat I.

Menurutnya, benar memang dalam amar putusannya tanggal 2 Agustus 2022 mengabulkan sebagian gugatan penggugat termasuk membayar 5 bulan sisa gaji mulai dari bulan Agustus sampai Desember 2021.

“Gugatan pertama memang mereka menang,” kata James.

Namun, lanjutnya, karena sistem persidangan masih memberikan kesempatan melakukan perlawanan Pemkot Manado tidak putus asa.

Selaku tergugat, Pemkot Manado melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang hasilnya dalam amar putusan PT Manado dalam perkara No. 145/PDT/2022/PT MND, ialah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd, yang dimohonkan Banding tersebut.

“Di sini Pemkot menang, putusan PN Manado dibatalkan alias ditolak,” ujar James.

Atas Putusan PT Manado, para Pala pun tidak tinggal diam dan tak menerima putusan itu hingga akhirnya mereka melakukan perlawanan Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Dan dalam amar Putusan Kasasi perkara No. 95 K/PDT/2024 tanggal 21 Februari 2024, permohonan Kasasi dari para pemohon dalam hal ini para Pala ditolak majelis hakim alias kalah lagi,” tukasnya.

Dengan demikian James menyebut, pemberitaan yang menyatakan bahwa mantan Pala menang dalam perkara gugatan tentang gaji mereka selama 5 bulan yang telah digelapkan oleh Wali Kota adalah pemberitaan yang tidak benar.

Sebab pada kenyataannya, dalam perkara tersebut justru dimenangkan Pemkot Manado, gugatan para mantan Pala yang dimotori lelaki bernama Septy  itu adalah tuduhan yang tidak mendasar.

“Di mana gugatan Pala ditolak oleh pengadilan. Statemen saudara Septy tentang Andrei Angouw telah melakukan penggelapan gaji Pala adalah sebuah tuduhan yang tidak benar. Kami menantang Septy untuk membuktikan adanya putusan pidana yg menyatakan walikota Manado telah melakukan penggelapan,” tutupnya. (ENC)