Kotamobagu, EkuatorNews.com – Seorang pemuda berinisial F (19) diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu.
F warga Kotamobagu itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun.
KeteranganKabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, perbuatan itu mengakibatkan perempuan tersebut kini tengah hamil 7 bulan.
“F diamankan di salah satu kelurahan di Kotamobagu pada hari Senin (1/8/2022),” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di salah satu desa di Bolaang Mongondow, yang dilaporkan keluarga korban pada tanggal 3 Mei 2022.
“Tak terima korban tengah hamil 7 bulan, keluarga korban kemudian melaporkan FT ke Polres Kotamobagu. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” terang Abast.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FT mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban.
“Modus terduga pelaku yaitu mengajak korban menjalin pacaran. Ia kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan,” pungkas Abast.
Saat ini F telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(***/Benny Manoppo)