Manado, EkuatorNews.com – Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan 3 warga yang kedapatan sedang merekap judi toto gelap (togel), di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Rabu (24/8/2022) siang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Ketiga warga yang diamankan yaitu 2 pria berinisial ON (27) dan RK (22) serta seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (28). Mereka ditangkap petugas sedang melakukan rekapan judi togel,” jelas Jules Abast dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com, Kamis (25/8/2022) pagi.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku judi.
“Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu 3 buah handphone, 1 buah buku syair, uang tunai sebesar Rp. 975 ribu dan sejumlah kertas pemasangan togel,” ujar Abast.
Tertangkapnya ketiga warga ini berkat laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan judi togel ini.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan ketiga pelaku. Bahkan mereka tertangkap tangan sedang melakukan rekapan,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast juga memberikan apresiasi atas laporan informasi dari masyarakat. Selanjutnya ketiga pelaku langsung diamankan di Mako Polres Minut.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan praktek perjudian togel di Tatelu sehingga petugas bisa mengamankan 3 pelaku. Tentunya kami berharap kedepan agar masyarakat dimanapun berada, terus memberikan informasi terkait keberadaan judi togel yang meresahkan ini, jangan ragu dan jangan takut,” pungkas Abast.
(***/Benny Manoppo)