Manado, EkuatorNews.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menerima Penyerahan Tahap II 3 (tiga) orang tersangka dan barang bukti perkara tindak pindana korupsi (tipikor), Kamis (12/1/2022).
Tiga tersangka tipikor ini terkait kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021 dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Adapun 3 (tiga) orang tersangka yang dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut :
1. DR. Ir. HHCR, M.Si., MM, (70 tahun), Dosen Tidak Tetap Universitas Nusantara (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado Periode 2005-2006)
2. Drs. FJT, (64 tahun), Wiraswasta (Mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009)
3. Drs. JW, BE (63 tahun), Direktur Teknik PT.Air (Mantan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Periode 2005-2006)
Menurut Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar SH MH, para tersangka dalam kurun waktu antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), ebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Manado,” ungkap Hijran Safar.
(***/enc)