
Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH MH saat pemusnahan senjata tajam.
Manado, EkuatorNews.com – Kejaksaan Negeri Manado telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (18/7/2023).
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kejari Manado disaksikan perwakilan Polresta Manado dan Dinas Kesehatan Manado.
Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH MH, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terbanyak dari tindak kejahatan peredaran obat tanpa izin.
“Banyak sekali obat-obat keras yang beredar sampai puluhan ribu. Kemudian ada juga narkotika baik ganja dan sabu-sabu,” kata Wagiyo.
Tetapi, Wagiyo mengungkapkan, perkara terbesar lainnya yakni penggunaan senjata tajam (Sajam).
“Penggunaan senjata tajam juga menjadi fenomena di kota Manado. Kemana-mana membawa senjata tajam telah menjadi budaya,” ujarnya.
Untuk itu, Wagiyo menyoroti ringannya tuntutan hukuman perkara penganiayaan yang dilakukan berkaitan dengan senjata tajam.
“Tidak menutup kemungkinan orang yang membawa senjata tajam dalam pergaulan ada ketersinggungan kemudian terjadi penganiayaan,” jelasnya.
Tetapi, lanjutnya, hukum yang disangkakan pada perkara penganiayaan selama ini hanya pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
“Sementara orang yang membawa sajam dan tidak melakukan apa-apa saja ancamannya itu 10 tahun,” ucapnya.
Wagiyo berharap penyidik agar memberikan ancaman lebih berat lagi bagi orang yang membawa sajam dan melakukan penganiyaan.
“Dalam rangka penegakan hukum saya mendorong penyidik agar orang yang membawa senjata tajam kemudian digunakan dalam penganiayaan, maka pasal yang disangkakan harusnya pasal kumulatif,” tegasnya.
Hukuman berat ini, ungkapnya, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat yang membawa senjata tajam kemana-mana.
“Keinginan kami agar ini menjadi efek jera,” tandasnya.
Berikut data barang bukti yang dimusnahkan;
- Senjata Tajam Jenis Pisau Badik Sebanyak 33 dari 31 Perkara
- Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Sebanyak 24.986 Butir dari 26 Perkara
- Obat Keras Jenis Alprazolam sebanyak 204 Butir dari 3 Perkara
- Obat Keras Jenis Atarax sebanyak 10 Butir dari 1 Perkara
- Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 23,76 Gram dari 12 Perkara
- Narkotika Jenis Ganja sebanyak 434.36 gram dari 5 perkara
- Handphone Berbagai Merek Sebanyak 27 Buah dari 25 Perkara
- 2.400 bungkus kemasan isi 12 Batang Rokok Merek Gudang Baru dari 1 Perkara
- Minuman cap tikus sebanyak 2.452 botol dari 3 perkara
(Benny Manoppo)






















