Tomohon,Ekuatornews.com- Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Mariam Rau SH, MH mengatakan, Posko Pengaduan ini bertujuan untuk pelayanan masyarakat terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan, juga pelayanan konsultasi bagi pekerja.

“THR adalah pendapatan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja selambatnya 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri,” kata Rau.
“Terkecuali ada kesepakatan lain antara perusahaan dan pekerjanya, jika ada perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR sesuai aturan kami akan memanggil perusahaan untuk dilakukan mediasi,” ungkap Rau.
Rau juga menegaskan, terhitung sejak berakhirnya batas kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR namun perusahaan belum membayar THR kepada pekerjanya, akan dikenai sanksi tegas.


























