Isu Gaji Nakon Dibayar Setengah Itu Tidak Benar, Begini Penjelasan Kaban BKPSDM

Tomohon979 Dilihat

Tomohon,Ekuatornews.com- Kepala BKPSDM Albert Tulus SH menjelaskan, sehubungan dengan adanya seleksi penerimaan P3K tahun 2023 di Kota Tomohon, dimana sebagian tenaga kontrak telah terakomodir dalam seleksi tersebut, maka Pemkot Tomohon masih melakukan penataan terhadap tenaga kontrak yang ada berdasarkan pada evaluasi kebutuhan jabatan dan beban kerja serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi tenaga kontrak, termasuk sistem kerja yang ada.

Hal ini juga dilakukan karena adanya penempatan tenaga kontrak di tiap kelurahan guna memperkuat dan meningkatkan kinerja pemerintah kelurahan.

Dalam penataan dan pengaturan sistem kerja tersebut tentunya kepada tenaga kontrak dibayarkan sesuai dengan kinerjanya dan jumlah hari kerja mereka melaksanakan tugas.

Jadi bukan dibayarkan setengah. Karena kalau misalnya seorang nakon hanya melaksanakan tugas 7 hari tentunya yang bersangkutan dibayarkan sesuai hari kerja dan atau mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Pemkot Tomohon tetap berkomitmen memberi perhatian besar bagi nakon yang ada karena mereka juga memiliki peran yang sangat besar dalam jalannya roda pemerintahan di kota Tomohon, sehingga nantinya apabila penataan sudah selesai dilaksanakan, maka sistem kerja tenaga kontrak juga akan serta merta dilakukan penyesuaian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Begitu juga dengan rekrutmen P3K yang di lakukan oleh pemerintah Kota Tomohon, dimana melalui surat yang di kirim ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Dengan nomor 075WKT/IV-2023
Yang di kirim oleh pemerintah Kota Tomohon untuk memperjuangkan nasib para P3K yang ikut seleksi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Teknis Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, setelah dilakukan pengumuman hasil nilai kelulusan oleh BKN terdapat beberapa formasi yang tidak terisi yang diakibatkan tidak terpenuhinya nilai ambang batas (passing grade) dari tiap peserta.

Oleh karena itu, melalui surat dimaksud Pemkot Tomohon memperjuangan agar peserta yang kebanyakan merupakan tenaga kontrak yang ikut seleksi dan tidak memenuhi nilai ambang batas kiranya dapat direkrut melalui sistem ranking.
Berdasarkan data yang ada bahwa jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Teknis Tahun 2022: 99 Formasi, Jumlah Peserta yang mengikuti tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga teknis berjumlah 431 Peserta, dari jumlah tersebut hanya 20 peserta yang
dinyatakan lulus berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh.