Manado, EkuatorNews.com – Yance Tanesia (69) dan Sehan Ambaru (48) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.
Keduanya ditetapkan tersangka terkait tindak pidana pengrusakan di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menurut Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan, penetapan tersangka ini karena penyidik telah mempunyai cukup bukti setelah keduanya diduga turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum dan B/2901/XI/2023/Dit Reskrimum tertanggal 1 November 2023.
“Ya benar kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Fernando Siahaan Senin (6/11/2023)
Dilansir dari TribunManado.co.id, PLTM di Desa Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow ini dikelola oleh PT AKA Sinergi Group.
Mereka adalah perusahan pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai penggeraknya untuk kebutuhan masyarakat.
Prinsip dasar PLTM adalah memanfaatkan energi potensial yang dimiliki aliran air pada jarak ketinggian tertentu dari tempat instalasi pembangkit.
Selain membantu pasokan listrik, PT AKA Sinergi Group juga telah merekrut ribuan masyarakat untuk menjadi karyawan.
Tokoh masyarakat Desa Mobuya Aldy Maindoka mengakui hal tersebut.
Aldy mengatakan hampir 80 persen masyarakat telah bergabung dengan perusahan PT. AKA Sinergi Group.
“Mereka sangat membantu, dan bahkan memproritaskan warga kami,” jelasnya.
Menurutnya kejadian pengrusakan yang terjadi baru-baru ini sangat menggangu kondisi di desa Mopuya.
“Ini jelas merugikan kami, karena para pelaku tak hanya merusak tapi mereka menutup akses jalan yang biasa dilewati masyarakat setiap hari, jelas ini sangat berdampak buruk bagi kami,” jelasnya
Sementara itu Direktur PT AKA Sinergi Group Ali Alatas berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Sulawesi Utara, demi menjaga kepercayaan dari para Investor.
“Iya, jangan sampai ini merugikan Sulut, hingga para investor takut jadinya mau berinvestasi gara-gara para oknum yang melakukan pengrusakan ini,” jelasnya
Dia pun berjanji ke depan akan terus bersama masyarakat di desa Mobuya terlebih memajukan dalam sektor pendidikan.
“Kami memang sudah banyak membantu rumah-rumah ibadah, apalagi di hari raya.
Kami sangat senang dan dari situ orang-orang akan meningkatan pendidikan di sana,” jelasnya
Kuasa Hukum PT AKA Sinergi Group Franky Weku mengapresiasi langkah dilakukan oleh Polda Sulut yang telah menetapkan tersangka kasus pengrusakan ini.
“Kami memberikan apresiasi langkah penetapan tersangka dan telah begitu baik, mencari tau lewat penyelidikan hingga akhirnya masuk pada penyidikan. Bersyukur apa yang kami laporkan sejak tanggal 24 Februari 2022 bisa terselesaikan,” jelasnya.
Frangky pun menegaskan akan mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas demi untuk keadilan masyarakat.
“Kami tidak akan main-main, karena ini juga sudah merugikan perusahan serta masyarakat di Mopuya akibat pengrusakan ini, apalagi nilai investasi yang sudah perusahan lakukan sangat banyak,” jelasnya.
(*/Benn)









