Polda Sulut Ungkap Alasan JL Tidak Ditahan Meski Telah Ditetapkan Tersangka

Jumpa pers Polda Sulut soal perkara politik uang Pemilu 2024.

Manado, EkuatorNews.com – Polda Sulut telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara politik uang Pemilu 2024, Selasa (27/2/2024).

Menurut Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, ada 5 tersangka yang telah ditahan oleh Polda Sulut, yakni; JW, SH, RM, FA, dan HP.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial JL, lanjutnya, masih ada berkas P19 yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Berkas perkara sudah ditahap I tapi ada P19 yang harus dilengkapi penyidik,” ujar Gani.

Dia mengungkapkan, bahwa JL saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Manado yang juga caleg provinsi Sulut.

“Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannyapun nanti khusus,” ucapnya.

Bahkan, sambungnya, ada waktu-waktu yang ditetapkan, baik pembahasan di Bawaslu, penyidikan, penuntutan di pengadilan memilik peraturan yang khusus.

“Jadi saya kira dalam proses peradilan juga dapat diputus secara in absentia (dengan ketidakhadiran),” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut telah menetapkan 6 tersangka money politic pada Pemilu 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dan mendapatkan cukup bukti.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat jumpa pers, Selasa (27/2/2024).

“Berdasarkan dua laporan polisi, nomor LP/B/92/II/SPKT Polda Sulut dan nomor LP/B/93/II/SPKT Polda maka kami menetapkan JW, SH, RM, FA, HP, JL sebagai tersangka perkara money politic atau politik uang Pemilu 2024,” ungkapnya.

(Benny Manoppo)