Posbakum Sulut dan Dinas Dukcapil Manado Lakukan Kerja Sama Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Ketua Posbakum Sulut Adv E.K Tindangen SH CPM dan Kepala Dukcapil Manado Erwin Kontu SH usai menandatangani kerja sama bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Manado, EkuatorNews.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado, Kamis (6/3/2024).

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang berkualitas.

Penandatangan kerja sama ini dilakukan oleh Ketua Posbakum Sulut Adv. E.K Tindangen SH CPM dan Kepala Dinas Dukcapil Manado Erwin Kontu SH.

Menurut Ketua Posbakum Sulut Adv. E.K Tindangen SH CPM, pihaknya akan menunjuk beberapa Advokat yang ditugaskan menjalankan pelayanan  Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Saya sebagai Ketua Posbakum Sulut berterima kasih kepada pemerintah kota Manado dalam hal ini Kepala Dinas Dukcapil yang menerima gagasan baik kami untuk menjalankan Undang Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu,” kata E.K Tindangen.

Dikatakannya, ini merupakan inovasi terbaru dan satu-satunya di Indonesia pada umumnya dan Sulawesi Utara pada khususnya.

“Harapan saya ini bisa menjadi role model bagi daerah lainnya,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, merupakan gagasan jemput bola dari Posbakum Sulut yang langsung hadirkan para Advokat di kantor Dinas Dukcapil Kota Manado dalam membantu masyarakat.

“Untuk itu kami dari Posbakum Sulut juga menyampaikan beberapa hal dan persyaratan yg patut dilengkapi seperti Kantu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan sesuai KTP Penerima Pelayanan Bantuan Hukum,” jelasnya.

Bahkan, sambung dia, pihaknya juga memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.

“Dari konsultasi hukum akan melihat permohonan apa yang bisa dibantu secara hukum hingga sampai pada pengadilan dengan bebas biaya,” terangnya.

Tetapi, lanjutnya, apabila data tidak lengkap maka permohonan bantuan hukum tidak dapat proses.

“Untuk itu apabila mau diproses oleh Posbantuan Hukum yang ada di Dinas Dukcapil seharusnya melengkapi semua berkas yang dimintakan oleh petugas Advokat bantuan hukum yang akan ada piket dihari-hari tertentu,” tegas Tindangen yang juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Manado, Erwin Kontu SH, sangat menyambut baik kerja sama ini.

“Kami sangat senang dapat bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum dalam upaya meningkatkan layanan dan akses kependudukan bagi masyarakat. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Manado dalam urusan administrasi kependudukan,” tukas Erwin Kontu.

(Benny Manoppo)