
Tomohon,Ekuatornews.com- Calon Terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari daerah pemilihan nomor urut 4, Adolfien Supit, terus melakukan upaya hukum setelah dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024. Supit merasa dirugikan oleh keputusan tersebut dan telah membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Tim kuasa hukum Adolfien Supit, yang terdiri dari Nicolaas Tumurang, SH; Jemmy Makolensang, SH; Denny Kaunang, SH; Jellij Dondokambey, SH; Reynold Past, SH, MH; Gloria Katoppo, SH; dan Malvien Diri Sompotan, SH, MH, terus berupaya keras untuk membatalkan keputusan KPU tersebut. Mereka berpendapat bahwa keputusan KPU tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merugikan hak konstitusional klien mereka sebagai calon anggota DPRD.
“Kami yakin bahwa keputusan KPU ini tidak berdasarkan fakta dan hukum yang ada, dan kami akan terus memperjuangkan hak Ibu Adolfien Supit di PTUN Manado,” ujar Nicolaas Tumurang, salah satu anggota tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum Adolfien Supit berharap dapat memperoleh keputusan yang adil dari pengadilan. Hingga saat ini, Adolfien Supit tetap optimis dan berharap dapat melanjutkan perjuangannya untuk menjadi wakil rakyat di DPRD Kota Tomohon.
Masyarakat dan pendukung Adolfien Supit turut memberikan dukungan moral dalam proses hukum ini, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan hak-hak konstitusional setiap calon wakil rakyat akan dihormati.


























