
Tomohon,Ekuatornews.com- Sebanyak tiga warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon resmi dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Pembebasan ini menjadi kado istimewa bagi mereka di momen bersejarah ini.
Kepala LPKA Tomohon, Hery Sulistyo mengatakan, tiga warga binaan mendapat kado istimewa di HUT RI ini. Dengan demikian, mereka langsung bebas. Dari pengurangan masa pidana umum untuk anak di bawah usia 18 tahun, ada 2 orang. Kemudian remisi umum dua, ada 1 orang. Jadi, yang langsung bebas, 3 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hery Sulistyo mengungkapkan bahwa dalam rangka HUT RI tahun 2024 ini, LPKA Tomohon memberikan pengurangan masa pidana umum dan remisi umum kepada sejumlah warga binaan. Secara keseluruhan, ada 63 orang yang menerima pengurangan masa pidana dan remisi tersebut.
Rinciannya adalah sebagai berikut: untuk kategori anak, sebanyak 35 orang mendapat pengurangan masa pidana umum, dengan 2 orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu, untuk kategori pemuda, terdapat 28 orang yang menerima remisi umum, dengan 1 orang di antaranya langsung bebas. Sehingga, total keseluruhan warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana umum dan remisi umum berjumlah 63 orang.
Pembebasan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi para warga binaan yang telah menerima remisi, memberikan mereka semangat baru dalam melanjutkan kehidupan di luar LPKA.












