HUT RI Ke-79, LPP Kelas II Manado Berikan Remisi kepada 51 Warga Binaan

Tomohon672 Dilihat

Tomohon,Ekuatornews.com- Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado melaksanakan pemberian Remisi Umum. Sabtu, 17/8/2024. Bertempat di Aula LPKA Tomohon.

Dasar pelaksanaan remisi ini mengacu pada Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-PK.05.04-02 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.

Dari total 77 warga binaan LPP Manado, sebanyak 51 orang diusulkan untuk menerima remisi. Usulan tersebut mencakup 49 orang untuk Remisi Umum I (RU I) dan 2 orang untuk Remisi Umum II (RU II). Realisasi pemberian remisi pun sepenuhnya sesuai dengan usulan, yaitu 49 orang mendapatkan RU I dan 2 orang mendapatkan RU II.

PLT Kepala LPP Kelas II Manado, Lidya Awoah, berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia juga berharap agar para penerima remisi bisa kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan mandiri setelah menyelesaikan masa pidana mereka.

Acara pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Asisten Satu Kota Tomohon Octavianus Mandagi, Kadis PPPA Tomohon dr Olga Karinda, Kaban BPKPD Gerardus Mogi, Kadis PUPR Royke Tangkawarouw, Kadis Sosial Thomly Lasut, serta sejumlah pejabat lainnya.