
Manado – Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, melalui tim kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada PT Rajaya Media Grup, Kamis (24/10/2024).
Menurut kuasa hukum Dirut Perumda Pasar Manado, Marina Taroreh SH, somasi ini terkait pemberitaan yang dimuat oleh media Lambeturah24 .com yang dipimpin Edwin Popal di bawah PT Raja Media Grup.
“Jadi hari ini kami dari melayangkan perihal somasi atas pemberitaan tidak benar mengenai pemeriksaan Aldrin Lucky Senduk S.Ked di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Dan dari pimpinan Redaksi Hardy Sangkoy, S.T dalam pemberitaannya berjudul ‘Puluhan Tahun Beroperasi, Baru Sekarang Ditanyai Landasan Hukum, Lucky Diduga ‘Putar Bale’ Materi Penyidikan’ sangat merugikan klien kami karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ucap Marina Taroreh didampingi kuasa hukum lainnya; Jellij F.B. Dondokambey SH, Glorio Immanuel Katoppo SH Gerro Lasut, SH, Stely Reiny Andih SH, dan Melissa Suoth SH MH.
Lanjut kata Marina ada beberapa poin keberatan pihaknya atas pemberitaan tersebut, yakni ketidakakuratan isi berita.
“Dalam pemberitaan yang dimuat disebutkan bahwa Aldrin Lucky Senduk S.Ked diperiksa terkait kegiatan pasar murah, sedangkan kenyataannya klien kami diperiksa di Polda terkait landasan hukum pengelolaan Perumda Pasar, bukan terkait Pasar Murah. Pemberitaan yang tidak tepat ini telah menyesatkan masyarakat dan menimbulkan opini yang tidak sesuai dengan realitas,” katanya.
Kedua, lanjutnya, dampak pemberitaan terhadap reputasi klien, di mana pemberitaan tersebut telah mencoreng reputasi Lucky Senduk dan Perumda Pasar di mata masyarakat.
“Isi berita yang salah dapat menggiring opini publik yang negatif mengenai kinerja Perumda Pasar, terutama dalam konteks Pengelolaan Perumda Pasar Manado . Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara material maupun immaterial, akibat berita yang tidak benar tersebut,” lagi katanya.
Dan yang ketiga, ungkapnya, ada dugaan opini yang mengarahkan publik pada pihak tertentu. Di mana berita yang dipublikasikan oleh Lambeturah24 .com juga terindikasi mengaitkan situasi ini dengan kepentingan politik,diduga untuk menjatuhkan calon wali kota dan wakil wali kota tertentu.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa pemberitaan ini tidak berdasar dan bersifat spekulatif, yang dapat merusak kredibilitas klien kami di mata publik,” tegasnya sembari menambahkan yang keempat yakni potensi dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Dimana, menurutnya, pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 27 A : tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU ITE nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistim elektronik.
Pasal 28 ayat (3) UU ITE, mengatur setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan garing atau dokumen elektonik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dimasyarakat b. menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menuntut agar pihak Lambeturah24 .com segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media yang sama, baik dalam bentuk tulisan maupun penyiaran, atas pemberitaan yang tidak benar tersebut. Kami juga meminta agar Lambeturah24. com memuat klarifikasi dan ralat atas berita yang telah dipublikasikan tersebut, dengan menyesuaikan isi berita berdasarkan fakta yang benar. Dan kami mendesak agar pihak Lambeturah24 .com menghentikan publikasi berita terkait permasalahan ini yang bersifat tidak akurat dan spekulatif,” sebutnya.
“Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak Lambeturah24. com sesuai dengan tuntutan kami, maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melaporkan pihak yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE,” tegasnya. (***/ENC)













