Naik 6,5 Persen, Upah Minimun Kota Manado Tahun 2025 Rp3.824.264

Manado, EkuatorNews.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Paul Sualang, menyebutkan upah minimun kota (UMK) Manado tahun 2025 naik 6,5 persen.

“Penetapan Upah Minimum Kota Manado berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan  kenaikan 6,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2),” kata Sualang.

Sualang mengatakan, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Manado tahun 2025, telah direkomendasikan oleh Wali Kota Manado dan ditetapkan oleh gubernur Sulawesi Utara.

“Untuk UMK Manado Tahun 2025 telah direkomendasikan oleh Walikota Manado dengan surat rekomendasi Nomor 500.15/D.20/NAKER/2520/2024 untuk ditetapkan oleh Gubernur Sulut,” jelasnya.

Ungkap Sualang, besaran UMK Kota Manado yang direkomendasikan oleh Wali Kota naik 6,5 persen dari UMK 2024 Rp3.590.858.

“Besaran UMK Manado tahun 2025 yang direkomendasikan oleh wali kota adalah Rp3.824.264 atau naik 6,5%,” ungkapnya. (***/ENC)