IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut Wujudkan Bela Negara di Bidang Hukum

Berita Utama460 Dilihat

Manado, EkuatorNews.com – Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara (Sulut) Adv E K Tindangen SH CPM, yang juga ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut, menegaskan pihaknya siap wujudkan Bela Negara di bidang hukum.

Hal ini, menurutnya dapat dilakukan dengan cara rela berkorban membantu masyarakat tidak mampu di Sulut dan kota Manado khususnya dengan  tanpa biaya apapun untuk memberikan kepastian hukum.

“Nyatanya salah satu contoh dengan berinovasi kinerja nyata kami dengan turun langsung membantu masyarakat tidak mampu di pengadilan dengan langsung turunkan para Advokat IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut kami bisa mengharumkan  pemerintah kota Manado dengan meraih Award Piagam tertinggi dalam bidang Gakkum peringkat 1 se-Indonesia dari Kementrian Dalam Negeri yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia baru baru ini,” ungkap Tindangen.

Dikatakannya, itu salah satu prestasi dan wujud bentuk Bela Negara dari para Advokat Ikadin Sulut dan Posbakum Sulut di bidang hukum.

“Itu merupakan salah satu asas bela negara adalah rela berkorban dan juga wujud cinta pada tanah air dengan cara membantu masyarakat tidak mampu, itu di dalam undang undang Advokat juga tertulis, selain para advokat mendapatkan honorarium karena telah memberikan jasa hukum kepada klien masyarakat, kami juga para advokat diamanatkan dalam undang undang Advokat no 18 Tahun 2003 adalah memberikan bantuan cuma cuma terhadap masyarakat tidak mampu,” jelasnya.

Dikatakannya, hal itu ada di salah satu pasal yang harus dijalankan sebagai perintah Undang Undang Advokat.

“Untuk itu saya sebagai Ketua Ikadin Sulut dan Posbakum Sulut menyampaikan kepada para Advokat kami bahwa selain mendapatkan honorarium atas memberikan jasa hukum, jangan lupa juga jalankan amanat UU Advokat untuk  mengabdikan diri kepada masyarakat tidak mampu hingga tuntas sehingga masyarakat marjinal penerima bantuan hukum dan mendapatkan kepastian hukum itu merupakan wujud bela negara untuk bangsa dan negara di bidang hukum wilayah Sulawesi Utara,” terangnya.

Diungkapkannya, dalam sambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai Irup dalam upacara hari Bela Negara ke-76, 19 Desember 202,  mengatakan bela negara dilakukan harusnya di semua aspek yang harus lebih menyentuh kepada masyarakat.

“Untuk itu juga kami dari IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut telah melakukan kerja nyata melakukan inovasi yang membanggakan terhadap masyarakat tidak mampu sehingga penilaian dari Dewan Pimpinan Pusat IKADIN bahwa Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Utara layak mendapatkan award penilaian tertinggi atas Inovasi kinerja terbaik dari DPD se-Indonesia lainnya.

Penyerahan Award IKADIN untuk DPD IKADIN Sulut pada Rakernas IKADIN yang dilaksanakan di Jimbaran Bali pada tanggal 29 November 2024, yang mendapatkan Award terbaik dari DPP hanya 7 dari 37 DPD, termasuk DPD IKADIN Sulut yang mendapatkan Award Piagam Terbaik.

“Bukan cuma itu kami juga diberikan Penghargaan piagam tanda terima kasih sebesar-besarnya dari Kerukunan Keluarga Jawa Sulawesi Utara karena telah banyak membantu masyarakat tidak mampu yg terkena permasalahan hukum di Sulawesi Utara,” ucapnya

Selain itu, tambahnya, IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut juga mendapatkan piagam penghargaan dari Pemerintah kota Manado dengan ditanda tangani Wali Kota Manado.

“Ini semua hasil kerja nyata dalam menjalankan undang undang Advokat dalam memberikan bantuan cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu warga kota Manado, penghargaan tertinggi bidang Gakkum oleh Kemendagri,” tuturnya.

Menurutnya, IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut telah membuat prestasi dan patut dibanggakan kinerja nyata yang berdampak ke masyarakat tidak mampu.

“Tidak sampai di sini saja tugas pengabdian kami, memang kami dari IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut telah mengukir prestasi, kami tidak menjadi besar kepala dan tidak lalai melaksanakannya amanat undang undang Advokat ,menurut saya harus tetap menjalankan bela negara di bidang hukum dengan tetap menjalankan amanat  undang undang Advokat dengan memberikan bantuan hukum cuma cuma terhadap masyarakat tidak mampu di Sulawesi Utara pada umumnya dan kota Manado pada khususnya,” tegas Tindangen. (***)