Anita Mamesah : Keterbukaan Informasi Publik Adalah Hak Masyarakat

Tomohon487 Dilihat

Tomohon,Ekuatornews.com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tomohon tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kelurahan Kolongan dan Kolongan Satu. Kegiatan ini berlangsung di Garuda Jaya Ban dan dihadiri oleh masyarakat setempat serta para pemangku kepentingan. Kamis 6 Maret 2025.

Anggota DPRD Kota Tomohon, Anita Mamesah, menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi masyarakat. “Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan transparansi dalam pemerintahan semakin meningkat, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan informasi publik, mekanisme permintaan informasi, serta peran pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga yang hadir. Mereka berharap aturan ini dapat segera disahkan dan diterapkan agar tata kelola pemerintahan di Kota Tomohon semakin terbuka dan partisipatif.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Tomohon dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berkaitan dengan hak akses informasi.