Dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe Amankan Kurang Lebih 112 Liter Miras  Jenis Captikus

Sangihe540 Dilihat

Sangihe – Ekuatornews.com.- Polres Kepulauan Sangihe dibawah pimpinan  Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Hevry Samson, SH, berhasil mengamankan barang bukti minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar baru-baru ini. Operasi ini menyasar peredaran barang ilegal yang masuk ke wilayah Kepulauan Sangihe melalui jalur laut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 112 liter miras yang ditemukan di dalam kendaraan ekspedisi yang diangkut menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Munte, Likupang, menuju Pelabuhan Feri Kampung Pananaru.

Barang bukti miras tersebut ditemukan tanpa identitas pemilik yang jelas. Sopir kendaraan ekspedisi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari barang yang diangkutnya. Menurut keterangan sopir, barang tersebut hanya dititipkan oleh seseorang dari Manado dengan tujuan akhir ke Tahuna. Hal ini menunjukkan masih adanya modus penitipan barang ilegal melalui jalur distribusi umum yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Hevry Samson, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut. Beliau menegaskan bahwa miras tersebut saat ini telah berada di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diamankan sambil menunggu proses lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami kasus ini guna menelusuri jaringan atau pelaku yang bertanggung jawab atas pengiriman miras ilegal tersebut.

Operasi pekat ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Kepulauan Sangihe dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat. Kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang masuk, terutama melalui jalur laut yang dinilai cukup rawan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak sembarangan menerima titipan barang dari pihak yang tidak dikenal.

Rencananya, barang bukti miras yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti lainnya di seluruh Polsek jajaran. Pemusnahan ini akan dilaksanakan pada peringatan Hari Narkoba Nasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2025. Polres Kepulauan Sangihe berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal, termasuk miras dan narkoba, sebagai bentuk nyata menjaga generasi muda dari pengaruh negatif barang terlarang.

Sangihe – Ekuatornews.com.- Polres Kepulauan Sangihe dibawah pimpinan i Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Hevry Samson, SH, berhasil mengamankan barang bukti minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar baru-baru ini. Operasi ini menyasar peredaran barang ilegal yang masuk ke wilayah Kepulauan Sangihe melalui jalur laut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 112 liter miras yang ditemukan di dalam kendaraan ekspedisi yang diangkut menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Munte, Likupang, menuju Pelabuhan Feri Kampung Pananaru.

 

Barang bukti miras tersebut ditemukan tanpa identitas pemilik yang jelas. Sopir kendaraan ekspedisi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari barang yang diangkutnya. Menurut keterangan sopir, barang tersebut hanya dititipkan oleh seseorang dari Manado dengan tujuan akhir ke Tahuna. Hal ini menunjukkan masih adanya modus penitipan barang ilegal melalui jalur distribusi umum yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Hevry Samson, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut. Beliau menegaskan bahwa miras tersebut saat ini telah berada di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diamankan sambil menunggu proses lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami kasus ini guna menelusuri jaringan atau pelaku yang bertanggung jawab atas pengiriman miras ilegal tersebut.

 

Operasi pekat ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Kepulauan Sangihe dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat. Kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang masuk, terutama melalui jalur laut yang dinilai cukup rawan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak sembarangan menerima titipan barang dari pihak yang tidak dikenal.

 

Rencananya, barang bukti miras yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti lainnya di seluruh Polsek jajaran. Pemusnahan ini akan dilaksanakan pada peringatan Hari Narkoba Nasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2025. Polres Kepulauan Sangihe berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal, termasuk miras dan narkoba, sebagai bentuk nyata menjaga generasi muda dari pengaruh negatif barang terlarang.

(*Udy)