Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Temuan Miras Cap Tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna

Sangihe353 Dilihat

 

Sangihe – Ekuatorbews com.- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe kembali menggelar operasi penyelidikan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (13/5/2025), pukul 05.00 WITA, bertempat di Pelabuhan Nusantara Tahuna. Operasi ini dipimpin oleh Kanit II Aiptu Stenly Muhaling bersama anggota Unit I Briptu Ezha Hadad Gobel.

 

Dalam kegiatan penyelidikan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang muatan kapal KM. Barcelona III yang baru sandar di pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam kantong plastik bening dengan total volume sebanyak 20 liter. Barang tersebut ditemukan tanpa label resmi dan tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.

 

Pihak kepolisian segera melakukan pengecekan untuk mengidentifikasi pemilik barang bukti tersebut, namun tidak ditemukan seorang pun yang mengaku sebagai pemilik miras tersebut. Oleh karena itu, barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Miras Cap Tikus tersebut kini telah dibawa ke ruang Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe guna proses hukum lebih lanjut.

 

Aksi penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya preventif Satnarkoba dalam memberantas peredaran miras ilegal yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Miras jenis Cap Tikus diketahui menjadi salah satu faktor pemicu berbagai tindakan kriminal di masyarakat, sehingga upaya penekanan peredarannya menjadi fokus utama kepolisian.

 

Polres Kepulauan Sangihe mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi miras ilegal. Kepolisian juga mengajak warga untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan sekitarnya. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan angka kriminalitas akibat miras dapat diminimalisir.

 

 

(*udy)