
Sangihe – Ekuatornews.com. – Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan kembali mencoreng wajah demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Seorang anggota DPRD Sangihe dari Partai Hanura, berinisial HL alias Herman, diduga terancam dijerat pidana usai dilaporkan atas dugaan pengancaman terhadap dua wartawan lokal, Rein Abast dan Jaya Bawoleh.
Pengancaman diduga dilakukan Herman melalui sambungan telepon, buntut dari pemberitaan mengenai tidak terakomodirnya sang istri dalam struktur kepengurusan Tim Penggerak PKK di daerah tersebut.
Merasa terancam, kedua wartawan tersebut melaporkan insiden itu ke Mapolres Sangihe. Laporan mereka kini tengah diproses serius oleh pihak kepolisian.
Salah satu saksi dalam kasus ini, Rinny Kampong, turut memberikan keterangannya kepada penyidik Unit I Reskrim Polres Sangihe pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. Menurut Rinny, dirinya merekam percakapan tersebut sebagai bukti, karena sejak awal percakapan, nada suara Herman sudah meninggi dan sarat ancaman.
“Saya rekam karena dari awal nada bicaranya tinggi, dan sudah mengarah pada ancaman kepada wartawan,” ujar Rinny usai menjalani pemeriksaan.
Kanit I Reskrim Polres Sangihe, AIPTU Moh Hendra Dahlan SH, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
“Benar, ada laporan dugaan pengancaman dari seorang anggota dewan kepada dua wartawan. Saat ini kami baru selesai memeriksa salah satu saksi,” ujar Dahlan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, kalangan jurnalis dan organisasi pers di Sangihe mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kebebasan pers dan melindungi profesi wartawan dari intimidasi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis di daerah, yang menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
(*udy)


